Jumat 07 May 2021 16:37 WIB

Polresta Banyumas Musnahkan Miras dan Petasan

Barang bukti petasan dan miras ini disita dari operasi penertiban dan keamanan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Pemusnahan barang bukti miras.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pemusnahan barang bukti miras.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Jajaran petugas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, dengan disaksikan jajaran Muspida Banyumas, menghancurkan barang bukti minuman keras, petasan, dan knalpot non standar yang disita pihak kepolisian. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman belakang Mapolresta, Jumat (7/5).

''Barang bukti petasan dan miras ini kami sita dari berbagai operasi penertiban dan keamananan yang digelar jajarannya selama bulan Ramadhan,'' jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Firman L Hakim.

Secara rinci, petasan atau mercon yang dimusnahkan ada sebanyak 1.209.000 mercon yang berasal dari berbagai jenis. Namun kebanyakan merupakan petasan jenis rawit. ''Pemusnahan mercon ini nanti dilakukan oleh anggota Jihandak Brimob. Di sini hanya sekadar simbolis,'' katanya.

Sedangkan untuk knalpot non standar atau knalpot brong yang dimusnahkan, ada sebanyak 30 unit. Knalpot tersebut dimusnahkan dengan dilakukan pemotongan pipa knalpot dengan menggunakan mesin potong.

Sedangkan miras yang dimusnahkan, mencapai ratusan liter dari berbagai jenis. Secara rinci, miras adai jenis ciu sebanyak  120 liter, tuak sebanyak 150 liter, sedangkan miras pabrikan ada 720 botol. Miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat stomwalls.

Kapolresta menyebutkan, operasi penyakit masyarakat yang digelar pihaknya selama Ramadhan semata-mata untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan umat Islam saat menjalankan ibadah puasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement