Sabtu 08 May 2021 16:08 WIB

Kabupaten Semarang Tutup Obyek Wisata Candi Gedongsongo

Obyek destinasi wisata yang lainnya juga bakal ditutup bagi kunjungan wisatawan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kabupaten Semarang Tutup Obyek Wisata Candi Gedongsongo (ilustrasi).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kabupaten Semarang Tutup Obyek Wisata Candi Gedongsongo (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang bakal menutup obyek wisata Candi Gedongsongo, di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang bagi pengunjung, mulai Sabtu (9/5) hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Penutupan salah satu obyek wisata daya Tarik kunjungan wisatawan di Kabupaten Semarang tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, pada saat libur Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah nanti.

Kepala Disparta Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih yang dikonfirmasi mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang telah mengeluarkan ketentuan terkait dengan operasional serta aktivitas kegiatan wisata di daerahnya berkaitan dengan libur Lebaran dan risiko penyebaran Covid-19.

Melalui Instruksi Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro guna Mengendalikan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang, Disparta Kabupaten Semarang --selaku pengelola Obyek Wisata Candi Gedongsongo-- telah mempertimbangkan kegiatan wisata di Candi Gedongsongo.

“Karena Kabupaten Semarang masih masuk dalam zona oranye atau bahkan zona merah risiko penyebaran Covid-19, maka kegiatan wisata di kawasan Candi Gedongsongo bakal dihentikan atau ditutup Sementara,” jelasnya di Ungaran, Sabtu (8/5).

Tak hanya Candi Gedongsongo saja, lanjut Dewi,  obyek destinasi wisata yang lainnya juga bakal ditutup bagi kunjungan wisatawan untuk mengurangi risiko sekaligus meunculnya klaster penularan Covid-19 dari aktivitas libur Lebaran di Kabupaten Semarang.

Baik destinasi wisata yang dikelola Pemkab Semarang maupun swasta. “Sepanjang Kabupaten Semarang masih berada dalam zona rawan penyebaran Covid-19 (zona merah dan oranye) maka sestinasi wisata yang ada juga ditutup,” tegasnya.

Sementara itu, mendasarkan pada Instruksi Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2021 pada poin huruf ‘n’ menjelaskan bahwa dalam hal destinasi wisata berada dalam zona oranye dan zona merah risiko penularan Covid-19, maka kegiatan masyarakat di tempat- tempat destinasi wisata dilarang dan tempat wisata ditutup untuk umum.

“Maka ini yang menjadi dasar bagi Disparta kabupaten Semarang untuk menuup tempat wisata yang ada di daerahnya, dalam hal ini kegiatan pariwisata di di kawasan oyek wisata Candi Gedongsongo,” lanjut Dewi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement