REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperbolehkan semua objek wisata di daerah setempat tetap buka selama libur Lebaran. Obyek wisata tetap buka dengan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen.
"Hasil koordinasi dengan kabupaten tetangga, tidak ada penutupan objek wisata selama Lebaran. Kabupaten Kudus tetap mempersilakan pengelola objek wisata untuk buka dengan pembatasan," kata Bupati Kudus Hartopo, Senin (10/5).
Selain harus memberlakukan aturan protokol kesehatan secara ketat dan ada pembatasan pengunjung, pengelola objek wisata juga harus menyiapkan petugas khusus atau tim Satgas COVID-19. Tim bertugas di pintu masuk objek maupun yang ada di dalam objek.
Petugas yang ada di pintu masuk bertujuanuntuk mengawasi kepatuhan protokol kesehatan para pengunjung saat memasuki objek wisata. Sedangkan petugas di dalam objek wisata untuk memastikan tidak adanya kerumunan dan pengunjung tetap mematuhi prokes.
Ia mengakui sempat ingin menutup kawasan wisata, demi menghindari terjadinya kerumunan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19. Pengalaman tahun sebelumnya, setelah Lebaran di Kabupaten Kudus justru terjadi lonjakan kasus COVID-19.
Untuk itulah, perlu diambil langkah-langkah antisipasi mencegah penyebaran virus corona dengan menutup objek wisata selama libur Lebaran. Akan tetapi, karena pemerintah juga tidak melarang pembukaan objek wisata akhirnya setelah koordinasi dengan kabupaten tetangga akhirnya tetap dibuka dengan pengetatan aturan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menambahkan sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, objek wisata memang masih boleh buka dengan pengetatan protokol kesehatan. Sedangkan surat edaran dari Pemprov Jateng membatasi kapasitas pengunjung hingga 30 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.