REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- KPU Kabupaten Sleman, DIY, melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ini sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, dan Surat KPU perihal Pemutakhiran.
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbarui data pemilih. Seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat.
"Serta, perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya," kata Trapsi.
Bagi daerah yang melaksanakan pemilihan serentak 2020, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hasil pemilihan tahun 2020. Keduanya yang menjadi dasar pemutakhiran.
Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode April 2021 di Kabupaten Sleman berjumlah total 2.331 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.067 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.264 pemilih.
Sehingga, total daftar pemilih periode April 2021 menjadi 795.256 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 386.270 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 408.986 pemilih. Mereka tersebar di 17 kecamatan, 86 desa dan 2.125 TPS yang ada di Sleman.