Senin 17 May 2021 15:07 WIB

Libur Lebaran, Tingkat Hunian Hotel DIY Merosot

Rata-rata hotel mengandalkan kunjungan warga lokal DIY.

Imbas Pandemi Corona Perhotelan. Deretan hotel di Kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (6/4)
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Imbas Pandemi Corona Perhotelan. Deretan hotel di Kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (6/4)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Tingkat hunian kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta pada saat Lebaran 2021 rata-rata mencapai lima sampai tujuh persen. Angka ini mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan Lebaran 2020.

"Semua kelas hotel (bintang dan nonbintang) rata-rata hanya lima sampai tujuh persen. Ini turun drastis dibandingkan Lebaran tahun lalu yang sama-sama pandemi bisa mencapai 10 sampai 25 persen," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranawa Eryana.

Meski terbilang rendah, tingkat okupansi atau hunian kamar hotel pada libur Lebaran 2021, sudah termasuk terbantu oleh aktivitas staycation atau liburan di dalam kota atau tidak jauh dari tempat tinggal para aparatur sipil negara (ASN) di DIY. "Kalau tidak ada itu (staycation ASN) mungkin bisa lebih rendah lagi," ujar Deddy.

Sebelumnya, selama Ramadhan 2021, ia menyebut okupansi hotel justru lebih rendah, yakni 0,9 persen meski telah terbantu program buka puasa bersama, khususnya di sejumlah hotel bintang tiga ke atas.

Seiring kebijakan penyekatan di perbatasan, menurut dia, rata-rata hotel mengandalkan kunjungan warga lokal DIY. Kendati ada beberapa tamu hotel dari luar daerah seperti Jawa Tengah, jumlahnya tidak signifikan.

Deddy berharap pemerintah merespons kondisi yang dialami para pelaku usaha perhotelan. Kebijakan larangan mudik diharapkan disertai solusi yang meringankan beban pengelola hotel.

"Sebetulnya kami itu sangat mendukung program pemerintah, tapi berharap diberi solusi karena kami tetap harus membayar gaji karyawan, PLN, BPJS, dan operasional hotel lainnya," kata dia.

Oleh sebab itu, Deddy berharap kebijakan operasi penyekatan di perbatasan wilayah cukup sampai 17 Mei 2021 dan tidak perlu diperpanjang hingga 24 Mei 2021.

"Kalau diperpanjang sampai 24 Mei lalu okupansi kami tetap seperti itu, kami mau bayar (gaji karyawan, listrik) pakai apa?" ujarnya.

 

sumber : Antara.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement