REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan pemeriksaan tersangka kasus satai beracun yang menewaskan seorang anak berinisial N (10), di Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul hingga saat ini masih berlanjut.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menuturkan berkas pemeriksaan hingga saat ini belum dikirim ke kejaksaan dan masih dilakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. "Kalau pun berkas sudah dikirim ke kejaksaan kemudian ada fakta baru keterlibatan seseorang, misalnya, seperti R ya pasti akan dilanjutkan," ucap dia, Selasa (18/5).
Propam Polda DIY juga masih memeriksa T, yang menjadi target awal satai mengandung sianida itu. Dia merupakan anggota polisi sekaligus mantan kekasih tersangka NA.
Meski sebelumnya keduanya dikabarkan menikah siri, berdasarkan hasil pemeriksaan, baik NA maupun T menyatakan tidak pernah menikah siri.
Menurut Yuliyanto, tersangka sebelumnya mengaku telah menikah siri kepada pengurus RT agar merasa aman di wilayah tempat tinggal-nya. "Dia ingin merasa aman dengan mengatakan seperti itu," kata dia.
Propam Polda DIY juga masih memeriksa T terkait kemungkinan melakukan pelanggaran dalam peristiwa ini. "Kasus-nya belum berhenti. Belum ada pengumuman apakah ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Perempuan berinisial NA ditangkap polisi di kediamannya di Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul pada Jumat (30/4), karena mengirimkan satai beracun yang menewaskan anak dari seorang pengemudi ojek daring.
Mulanya NA bermaksud meracun T, seorang anggota polisi yang juga mantan kekasihnya karena sakit hati. Namun, paket satai yang dikirimkan melalui pengemudi ojek daring bernama Bandiman ke daerah Kasihan itu ditolak oleh keluarga T, karena tidak merasa memesan.
Satai itu kemudian dibawa pulang oleh Bandiman ke rumahnya di Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, dan disantap bersama istri dan anaknya. Namun, anak Bandiman, N justru meregang nyawa karena satai itu mengandung racun sianida.