REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sebanyak 19 orang terjaring di pos penyekatan yang dilaksanakan di perbatasan wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Warga yang terjaring merupakan pemudik yang hendak balik ke tempat kerja di luar wilayah Banyumas, namun tidak bisa menunjukkan surat keterangan terbebas dari Covid-19.
''Dari pemeriksaan tersebut, kami meminta mereka melakukan tes antigen yang dilakukan petugas Dinas Kesehatan di posko,'' jelas Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Ari Prayitno, Rabu (19/5).
Meski demikian, dari pemeriksaan tes antigen pada para pemudik tersebut, hasilnya non reaktif atau negatif. ''Dengan hasil pemeriksaan itu, mereka dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan lagi, dan kita berikan surat keterangan bebas Covid 19'' jelasnya.
Menurutnya, sejak pos penyekatan pascalebaran didirikan 17 Mei 2021 lalu, kendaraan dan penumpang yang dilakukan pemeriksaan sebenarnya cukup banyak. Hingga Rabu (19/5) pagi, ada sebanyak 120 kendaraan pribadi dan 11 kendaraan travel resmi yang dilakukan pemeriksaan di empat pos penyekatan wilayah Banyumas.
Namun dari ratusan penumpang yang dilakukan pemeriksaan, sebagia besar telah melengkapi dengan surat keterangan tes Covid-19 yang menunjukkan hasil non reaktif. ''Kebanyakan yang kami periksa merupakan pemudik yang berasal dari berbagai kota di Jateng/DIY, dengan tujuan Jakarta,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, para penumpang tersebut kebanyakan sudah paham bahwa untuk masuk wilayah Jakarta, dibutuhkan surat keterangan hasil tes Covid-19 dengan hasil non reaktif. Sehingga, kebanyakan pemudik sudah mempersiapkan diri dengan surat keterangan itu.
Sebagaimana diketahui, pada pascalebaran ini, Satgas Covid-19 Kabupaten Banyumas masih mengaktifkan pos penyekatan yang akan berlangsung hingga 24 Mei 2021 mendatang. Pos penyekatan itu didirikan di empat wilayah perbatasan Kabupaten Banyumas, antara lain di Kecamatan Tambak, Sokaraja, Wangon, dan Ajibarang.