Kamis 20 May 2021 14:46 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Madura

Sabu-sabu dikirim dari Malaysia menuju Madura melalui ekspedisi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Mas Alamil Huda
Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan upaya penyeludupan 898 gram sabu-sabu, yang dikirim dari Malaysia menuju Madura melalui ekspedisi. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, penggagalan penyelundupan tersebut setelah pihaknya menerima informasi adanya barang mencurigakan dari petugas Bea Cukai.

Petugas Bea Cukai melaporkan adanya pengiriman paket berupa satu buah kardus dengan nomor box KJ2103071673, yang didalamnya terdapat dua kemasan aluminium foil. Setelah dibuka, ternyata benar kardus tersebut berisi sabu-sabu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara delivery control paket, yang dikirim atas nama MA asal KG Pandan, Malaysia, kepada MT yang beralamat di Pamekasan, Madura. Saat paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka ada dua orang yaitu tersangka MT dan tersangka SR, selaku penerima paket tersebut," ujarnya di Surabaya, Kamis (20/5).

Berdasarkan keterangan para tersangka, keduanya mengaku bakal menerima imbalan Rp 2 juta, jika berhasil menerima paket narkoba tanpa tertangkap polisi. Keduanya mengaku, ini merupakan kali pertama membantu pendistribusian sabu-sabu tersebut.

"Kedua tersangka melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi narkotika jenis sabu yang dikirim dari Malaysia tersebut, ngakunya baru sekali ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement