REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Hal ini terkait dengan temuan kasus jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan tiga ASN dan satu agen properti di Medan.
"Ini pemda setempat diminta untuk memperkuat untuk pengawasannya karena vaksin diserahkan juga ke pemda," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi kepada Republika.co.id, Senin (24/5).
Selanjutnya, pemerintah pun menyerahkan kasus ini pada penegak hukum untuk ditindak tegas. Kemenkes menyayangkan adanya tindakan pelanggaran hukum terkait vaksinasi Covid-19 ini.
Siti Nadia menjelaskan, pemerintah telah mengatur tahapan vaksinasi sesuai target prioritas yang berdasarkan risiko penularan dan kerentanan. Karena itu, ia meminta masyarakat agar bersabar untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 ini.
"Ini memperlihatkan antusiasme dari masyarakat, tapi di sisi lain masyarakat tetap diminta bersabar sesuai dengan prioritas. Karena upaya keluar dari pandemi adalah upaya bersama dan dukungan bersama," ucap dia.
Ia menegaskan, pemerintah telah menjamin menyediakan vaksinasi gratis bagi seluruh masyarakat sesuai dengan sasarannya. Pelaksanaan vaksinasi pun dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan. "Masyarakat diimbau untuk sabar dan sesuai tahapan yang disampaikan pemerintah," tambah dia.
Siti Nadia mengingatkan, dalam proses vaksinasi juga terdapat standar pemberian vaksin untuk mencegah terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). "Kita tidak mengharapkan adanya vaksinasi yang tidak sesuai aturan yang dapat berpotensi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)," ujar dia.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Sumatra Utara menangkap sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 ilegal. Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (Lapas) di Sumut.
Kapolda Sumatra Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, vaksin-vaksin tersebut seharusnya digunakan untuk vaksinasi pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan. Namun, vaksin Sinovac tersebut justru diselewengkan untuk kegiatan ilegal.
Para peserta vaksinasi ilegal diminta untuk membayar Rp 250 ribu. Vaksin Covid-19 itu diberikan kepada 1.085 orang dalam 15 kali kegiatan vaksinasi ilegal yang dilakukan di Medan hingga Jakarta. Vaksinasi ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak April 2021.