Jumat 28 May 2021 14:25 WIB

KKP dan Masyarakat Tangani Dugong Terdampar di Bawean

Kejadian dugong terdampar mati ini merupakan kejadian yang pertama kali.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Muhammad Fakhruddin
KKP dan Masyarakat Tangani Dugong Terdampar di Bawean (ilustrasi).
Foto: Antara/Basri Marzuki
KKP dan Masyarakat Tangani Dugong Terdampar di Bawean (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), menyebut dugong masih sering terlihat di perairan Bawean dikarenakan banyak habitat lamun di perairan Bawean.

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengatakan seekor dugong ditemukan terdampar di Pulau Bawean tepatnya di Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur pada pekan lalu. Kejadian ini merupakan hal pertama yang terjadi di Bawean. 

"Kejadian dugong terdampar mati ini merupakan kejadian yang pertama kali yang dilaporkan atau diketahui," ujar Yudi dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (28/5).

BPSPL Denpasar, lanjut Yudi, mendapatkan laporan dari Perkumpulan Peduli Konservasi Pulau Bawean (Konservasi Bawean) dan Pokmaswas Hijau Daun Bawean tentang kejadian seekor dugong terdampar mati. Dengan sigap Tim BPSPL Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Jawa Timur berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganannya. Permana mengatakan dugong yang terdampar dalam keadaan mati memiliki panjang sekitar 2,5 meter berjenis kelamin jantan.

Yudi menambahkan bangkai dugong dikuburkan di lokasi sekitar area pantai Bayangkara, dengan titik koordinat 5˚73,6768' LS; 112˚71,8699' BT di Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik secara manual oleh Tim Gabungan yang terdiri dari BPSPL Denpasar, Perkumpulan Konservasi Bawean, Pokmaswas Hijau Daun, Satwas PSDKP Bawean Ditjen PSDKP, BKSDA Sektor Bawean, Polair Bawean serta aparat setempat dan masyarakat sekitar. 

Kata Yudi, upaya yang dilaksanakan di lapangan oleh Ditjen PRL, sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mengelola sumber daya perikanan, termasuk mamalia laut jenis dugong yang merupakan salah satu biota langka dan dilindungi oleh negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa. 

"Peraturan itu juga dipertegas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut," kata Yudi menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement