REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pimpinan DPRD Kota Surabaya mengharapkan kegiatan wali kota setempat berkantor di kelurahan secara bergiliran menghasilkan solusi sistemik yang bisa ditindaklanjuti organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya atas suatu persoalan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
"Jika sudah ada solusi sistemik, maka tidak mesti wali kota selalu berkantor di kelurahan. Selanjutnya wali kota bisa berkantor secara berkala atau inspeksi melihat pelayanan sudah baik atau belum di kelurahan," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Jumat (28/5).
Menurut dia, dengan adanya solusi sistemik tersebut selanjutnya menjadi pakem dalam pelayanan publik di tingkat kelurahan sehingga ke depan ada dan tidak adanya wali kota di kelurahan, persoalan warga bisa teratasi dengan baik, cepat, dan mudah.
Untuk itu, kata dia, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya harus mampu merumuskan semua hal yang sudah dilakukan wali kota selama melayani warga di kelurahan dalam bentuk kebijakan.
"'Output'-nya nanti bisa berupa perwali (peraturan wali kota) tentang standar pelayanan publik di kelurahan," ujarnya.
Reni menilai berkantornya wali kota di kelurahan merupakan hal baik yang perlu diapresiasi oleh semua pihak. "Wali kota berkenan capai (lelah) melayani warganya dengan berkeliling 154 kelurahan ini bukan pekerjaan mudah," katanya.
Selain itu, Reni juga mengusulkan perlu ada tempat pengaduan di setiap kelurahan melengkapi aplikasi Wargaku yang sudah dibuat Pemkot Surabaya. "Tidak semua warga bisa lapor secara daring. Jadi kelurahan juga harus menyediakan layanan pengaduan yang disampaikan secara luring di kantor kelurahan yang diinput nyambung langsung ke aplikasi Wargaku yang selanjuntnya bisa terpantau juga oleh wali kota," katanya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk hari pertama berkantor di Kelurahan Bubutan dan Krembangan Selatan pada Kamis (20/5) dan hari kedua, Jumat (21/5) berkantor di Kelurahan Ngagelrejo dan Kelurahan Kertajaya.
Wali Kota Eri berharap dengan berkantor di kelurahan akan mendapatkan masukan langsung dari warga sehingga nantinya ketika Pemkot Surabaya mengambil suatukebijakan tidak salah.
Bagi Eri, tidak ada maksud lain untuk berkantor di kelurahan melainkan sebagai salah bentuk istikamah dalam melayani warga Surabaya. "Karena jabatan yang kami punya itu akan kami pertanggungjawabkan di hadapan Gusti Allah," ujarnya.