REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Rumah sakit rujukan penanganan pasien COVID-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta memprioritaskan penanganan pasien dari warga lokal karena kasusnya terus bertambah sehingga membutuhkan penanganan yang lebih cepat.
"Dinas Kesehatan Provinsi Jateng juga membuat surat edaran yang meminta kabupaten tetangga untuk tidak merujuk pasien COVID-19 ke rumah sakit di Kudus. Pemkab Kudus justru berharap rumah sakit lain di luar Kudus bisa menerima pasien dari Kudus ketika tidak mampu menampung," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Badai Ismoyo di Kudus, Jumat (28/5).
Di dalam surat edaran tersebut, juga meminta rumah sakit dari kabupaten tetangga seperti Jepara, Pati, Rembang, dan Demak diminta siap menerima pasien dari Kabupaten Kudus.
Ia mengungkapkan surat edaran dari Dinkes Jateng bernomor 440/3414/5 juga sudah disampaikan kepada semua rumah sakit rujukan di Kabupaten Kudus sehingga sejak Kamis (27/5) sudah tidak menerima rujukan dari luar daerah. Masyarakat diingatkan untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan agar kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus tidak terus melonjak.
"Minimnya kesadaran akan penerapan protokol kesehatan saat libur Lebaran menjadi salah satu penyebab tingginya angka penularan COVID-19 saat ini," ujarnya.
Direktur Utama RS Mardi Rahayu Kudus Pujianto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan instruksi tersebut sejak Kamis (27/5), termasuk mengurangi kepadatan di ICU. Ruang rawat inap untuk pasien COVID-19 sebanyak 86 tempat tidur, saat ini terisi 85 pasien yang berasal dari berbagai daerah karena sebelum ada instruksi sudah ada pasien rujukan dari luar daerah yang dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus.
"Mayoritas pasien COVID-19 yang dirawat, warga Kudus sekitar 70 persen. Selebihnya dari Kabupaten Demak, Jepara dan Grobogan. Dengan instruksi tersebut nantinya pasien dari luar daerah juga akan berkurang," ujarnya.