REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang memberikan tarif khusus Bus Rapid Transport(BRT)Transsemarang bagi penyandang disabiltasyakni hanya Rp1.000 per orang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan pemberian tarif khusus tersebut merupakan bentuk kebijakan inklusi dalam upaya meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang disabilitas.
Kebijakan pemberian tarif khusus itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 tahun 2021 tentang Tarif BRT Transsemarang. "Kebijakan inklusi ini pada intinya berupaya meminimalkan hambatan yang dihadapi, menyediakan akses yang tepat dan memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pembangunan," katanya, Jumat (28/5).
Ia juga membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi penyandang disabilitas untuk turut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah kota melalui berbagai kanal yang tersedia. "Intinya komunikasi, jangan sungkan memberikan masukan atau kritik," katanya.
Ia menambahkan upaya untuk memerhatikan hak-hak para penyandang disabilitas ini diharapkan juga dapat diikuti oleh perusahaan-perusahaan sehingga bisa kesempatan yang sama bisa diwujudkan.