Sabtu 29 May 2021 09:49 WIB

Enam Pasar Tiban di Kabupaten Kudus Ditutup Sementara

Penutupan untuk cegah penyebaran Covid-19 karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terpaksa menutup enam pasar tiban atau pasar dadakan di daerah setempat untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena lokasinya yang tidak representatif berpotensi menimbulkan kerumunan. (Ilustrasi Covid-19)
Foto: Pixabay
Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terpaksa menutup enam pasar tiban atau pasar dadakan di daerah setempat untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena lokasinya yang tidak representatif berpotensi menimbulkan kerumunan. (Ilustrasi Covid-19)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terpaksa menutup enam pasar tiban atau pasar dadakan di daerah setempat. Langkah ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena lokasinya yang tidak representatif berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Penutupan dimulai hari ini (28/5) hingga 7 Juni 2021 dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kudus. Kebijakan tersebut juga sudah diinformasikan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Jumat (28/5).

Baca Juga

Mayoritas pasar tiban tersebut, kata dia, berada di dekat gudang maupun pabrik rokok yang memang menjaring konsumen dari para pekerja pabrik sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan dan rawan terjadi penyebaran virus corona. Keenam pasar tiban tersebut, adalah Megawon, Karangbener, Gribig, Karangampel, Sidorekso, dan Pengkol.

Ia juga sudah berkoordinasi dengan pihak pabrik untuk ikut menyosialisasikan agar pekerjanya tidak berbelanja di pedagang pasar tiban, di antaranya dengan perusahaan rokok Djarum, Nojorono, Sukun dan Pamor. Meskipun mayoritas sudah ditutup, petugas dari Dinas Pasar tetap melakukan pemantauan karena ada pedagang yang masih nekad berjualan sehingga perlu diberikan ketegasan. 

Pelanggaran atas pembatasan kegiatan tersebut akan mendapatkan teguran keras dan sanksi dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Satpol PP juga akan melakukan pengawasan di enam pasar tiban tersebut, guna memastikan tidak ada aktivitas pedagang demi menekan angka kasus Covid-19 di Kudus yang sedang melonjak.

Terkait dengan pasar tradisional, pihaknya masih melakukan pemantauan apakah dampak lonjakan kasus Covid-19 di Kudus mengakibatkan perekonomian masyarakat terganggu atau tidak. "Kami juga menyiapkan langkah strategis membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyiapkan lokasi jualan yang tidak membuat kerumunan dengan mencari tepi jalan perkampungan yang lebar dan tidak berpotensi menimbulkan kemacetan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement