REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Semarang kembali menghadapi tantangan. Pasalnya kedisiplinan sebagian masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan kembali menurun.
Setidaknya ini terungkap dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan Petugas gabungan TNI/ Polri dan Satpol PP Pemkab Semarang, di wilayah Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/6).
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, petugas gabungan telah menindak sedikitnya 64 orang warga, yang kedapatan melanggar disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19, saat mereka melakukan aktivitas di luar rumah.
"Umumnya, mereka terjaring dan dikenakan sanksi dalam operasi yustisi kali ini karena abai dalam memakai masker," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pemkab Semarang, Wahyu Pito Nugroho.
Ia juga menjelaskan, selama masa pandemi Covid-19, petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri terus menggelar operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15/2020 tentang Penanggulangan Penyakit.
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan secara periodik di semua wilayah kecamatan (19 kecamatan) yang ada di Kabupaten Semarang dengan tujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Semarang.
Saksi atas pelanggaran disiplin protokol kesehatan pencevahan Covid-19 berupa sanksi denda atau sanksi sosial. Sanksi denda yang wajib dibayarkan oleh setiap pelanggar protokol kesehatan adalah Rp 20 ribu.