REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kembali menghadapi tantangan. Pasalnya, kedisiplinan sebagian masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan pencegahan kembali menurun.
Setidaknya ini terungkap dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan Petugas gabungan TNI/ Polri dan Satpol PP Pemkab Semarang, di wilayah Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/6).
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, petugas gabungan telah menindak sedikitnya 64 orang warga yang kedapatan melanggar disiplin prokes pencegahan Covid-19, saat mereka melakukan aktivitas di luar rumah.
"Umumnya, mereka terjaring dan dikenakan sanksi dalam operasi yustisi kali ini karena abai dalam memakai masker," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pemkab Semarang, Wahyu Pito Nugroho, Kamis (3/6).
Ia juga menjelaskan, selama masa pandemi Covid-19, petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri terus menggelar operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15/2020 tentang Penanggulangan Penyakit.
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan secara periodik di semua wilayah kecamatan (19 kecamatan) yang ada di Kabupaten Semarang dengan tujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Semarang.
Saksi atas pelanggaran disiplin prokes pencegahan Covid-19 berupa sanksi denda atau sanksi sosial. Sanksi denda yang wajib dibayarkan oleh setiap pelanggar prokes adalah Rp 20 ribu.
"Sedangkan sanksi sosial yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan, pada operasi yustisi kali ini adalah kerja sosial membersihkan taman dan membersihkan sampah di jalan selama 30 menit," jelasnya.
Pada kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan di sekitar Makam Jenderal Gatot Sobroto tersebut, lanjut Wahyu, sebanyak 64 orang pelanggar prokes telah diambil tindakan tegas.
Di mana sebanyak 47 orang dikenakan sanksi denda serta sebanyak 17 orang dikenakan sanksi sosial. "Sanksi denda banyak dipilih oleh pelanggar operasi yustisi tersebut karena pertimbangan tidak punya banyak waktu untuk melaksanakan sanksi sosial," tambahnya.
Alasan tersebut, juga diakui oleh Agus (32), salah seorang pelanggar prokes yang terjaring dalam operasi yustisi kali ini. Ia memilih sanksi denda sebesar Rp 20 ribu karena buru-buru dan harus mengejar waktu terkait dengan urusan pekerjaannya.
Ia juga mengaku lupa tidak memakai masker karena harus mengejar waktu atau buru- buru. "Namanya juga buru-buru sampai masker saja lupa memakai," ungkapnya.
Wahyu Pito Nugroho menambahkan, terkait dengan masih banyaknya masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan, ia pun kembali mengingatkan agar kedisiplinan untuk mencegah penularan Covid-19 tersebut diutamakan.
"Sebab selama pandemi belum berakhir, kami petugas gabungan akan terus melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten Semarang ini," tandasnya.