Jumat 04 Jun 2021 01:30 WIB

Pemkot Madiun Perpanjang PPKM Mikro hingga 14 Juni

Kasus aktif COVID-19 di Kota Madiun masih cukup tinggi.

Pemkot Madiun Perpanjang PPKM Mikro hingga 14 Juni (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Pemkot Madiun Perpanjang PPKM Mikro hingga 14 Juni (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada 1-14 Juni 2021 untuk semakin mengendalikan penyebaran kasus COVID-19 di wilayah setempat.

"PPKM mikro kita perpanjang lagi. Tujuannya untuk menekan penyebaran COVID-19 sebagaimana diatur dalam Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2021," ujar Wali Kota Madiun Maidi dalam keterangannya di Madiun, Kamis (3/6).

Menurut dia, kasus aktif COVID-19 di Kota Madiun masih cukup tinggi, yakni mencapai 96 kasus per Kamis ini. Oleh karena itu, ia ingin PPKM yang diperpanjang lagi tersebut dapat optimal menekan kasus COVID-19 di daerah setempat.

"Setelah kita perpanjang, penyemprotan massal jalan terus. Kalau ada indikasi kerumunan juga kita bubarkan. Kita cari klaster terbanyak di mana, kalau klaster keluarga ya keluarga kita imbau melalui RT dan RW, tolong prokesnya ditingkatkan, lebih hati-hati," kata dia.

Melalui perpanjangan PPKM, penyekatan pada akses masuk wilayah Kota Madiun dan penegakan protokol kesehatan masih dilakukan melalui kegiatan operasi yustisi, kemudian posko PPKM mikro dan pendekar waras di tingkat kelurahan hingga kecamatan terus dioptimalkan.

Selain itu, sejumlah kegiatan juga masih dibatasi, di antaranya hajatan/resepsi pernikahan, selamatan/kenduri/bancakan dan sejenisnya dilakukan maksimal 50 orang per sift atau maksimal empat sift. Hidangan tidak diperkenankan prasmanan melainkan dibawa pulang.

Kegiatan sosial seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan dengan pembatasan maksimal 25 persen setelah mendapat izin dari Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dengan penerapan prokes lebih ketat.

Selain itu, jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi pukul 15.00 hingga 24.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Kapasitas yang sama juga diterapkan pada operasional warnet atau "game online" dengan pembatasan waktu sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Jam operasional pusat perbelanjaan/mal/bioskop sampai dengan pukul 21.00 WIB dan kegiatan masyarakat di fasilitas umum dibatasi pukul 05.00-23.00 WIB dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Pihaknya meminta warga untuk mematuhi aturan tersebut sehingga kasus penyebaran COVID-19 di Kota Madiun dapat ditekan. Sesuai data, di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Kamis telah mencapai 2.696 orang. Dari jumlah itu, 2.422 orang di antaranya telah sembuh, 33 orang dalam perawatan, 63 orang melakukan isolasi mandiri, dan 178 orang meninggal dunia.

Tambahan kasus per Kamis ini, konfirmasi baru sebanyak 14 orang, sembuh 19 orang, dan meninggal dunia nihil.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement