Senin 07 Jun 2021 15:29 WIB

Betapa Mudah Sebenarnya Melaksanakan Ibadah Kurban

Jangan sampai hanya satu tahun sekali tapi selalu merasa miskin.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah penjual dan pembeli bertemu di Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mencatat stok ketersediaan hewan kurban lokal sebanyak 2,1 juta ekor dinilai mampu memenuhi kebutuhan pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idu Adha yang jatuh pada 31 Juli mendatang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah penjual dan pembeli bertemu di Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mencatat stok ketersediaan hewan kurban lokal sebanyak 2,1 juta ekor dinilai mampu memenuhi kebutuhan pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idu Adha yang jatuh pada 31 Juli mendatang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ulama sepakat hukum ibadah kurban merupakan sunnah muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Bahkan, beberapa ulama menghukumi ibadah kurban sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan bagi yang berkemampuan.

Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Nanung Danar Dono mengatakan, umat Islam ketika dituntunkan melaksanakan kurban terbagi empat golongan. Pertama yang utama sudah dimampukan Allah, lalu berkurban gembira.

Kedua belum dimampukan, namun ingin mendapatkan kemuliaan ibadah kurban dengan membantu prosesi ibadah kurban di masjid, ini yang juga sangat mulia. Ketiga, belum dimampukan, lalu tidak berkurban, walaupun ini masih yang dimaafkan.

Namun, keempat sudah dimampukan tapi tiba-tiba merasa miskin dan ini yang sangat tercela. Karenanya, ia menekankan, jangan sampai hanya satu tahun sekali tapi selalu merasa miskin, padahal Allah SWT sudah berikan bekal yang sangat cukup.

"Jangan sampai untuk membeli rokok satu bungkus satu hari selalu bisa, tapi berkurban satu tahun satu kali selalu tidak bisa," kata Nanung, Senin (7/6).

Ia mengingatkan, jika mampu membeli rokok satu bungkus satu hari berarti  memiliki dana berlebih setidaknya Rp 20 ribu setiap hari. Jika kita libur tidak merokok satu bulan ada dana sisa Rp 20 ribu kali 30 hari jadi Rp 600 ribu.

Lalu, jika  libur tidak merokok satu tahun, maka sejatinya ada anggaran sisa Rp 600 ribu kali 12 bulan jadi Rp 7,2 juta. Sedangkan, harga kambing, domba atau iuran sapi untuk tujuh orang maksimal hanya masing-masing Rp 3,5 juta.

"Berarti mestinya bisa kita berkurban satu tahun sekali dan sisanya Rp 3,7 juta yang mungkin bisa ditabung untuk ibadah haji," ujar Nanung.

Nanung berpendapat, jika memang anggaran dan kemampuan tanggung, maka mari menabung. Jika tidak bisa berkurban satu tahun sekali, mari menabung, dan mudah-mudahan bisa berkurban setiap dua tahun.

Tapi, jika tidak bisa berkurban setiap dua tahun, mari menabung dan mudah-mudahan kita bisa berkurban setiap tiga tahun. Jika tidak bisa berkurban setiap tiga tahun, mari menabung dan mudah-mudahan bisa berkurban setiap empat tahun.

"Masak kita tidak pernah bisa berkurban, padahal punya anggaran berlimpah, motor mewah, rumah megah, mobil juga sudah. Jangan sampai kita termasuk golongan yang terusir dari kelompok Rasulullah SAW, gara-gara enggan mengikuti sunnah beliau," kata Nanung.

Terkait hukum kurban, ia menerangkan, ada ulama yang berpendapat kurban sunnah dan ada pula yang mewajibkan. Ulama yang berpendapat sunnah muakkadah ada Imam Malik, Imam  Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Hazm, dan beberapa ulama lain.

Sedangkan, ulama yang berpendapat ibadah kurban wajib ada Rabi'ah, Al Auza'i, Abu Hanifah, Laits bin Sa'ad, serta sebagian ulama Malikiyah. Ada pula Syaikhul Islam ibnu Taimiyah dan Syaikh ibnu Utsaimin, juga berpendapat kurban wajib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement