REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo melaksanakan seleksi terhadap pendaftar siswa Sekolah Kader Pengawas Partisipatif seleksi s(SKPP). Hal itu menyusul adanya program SKPP yang dibuka tahun ini di Kota Solo, Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Solo, Muh Muttaqin mengatakan, rencananya di Jateng akan terdapat enam titik lokasi yang menjadi tuan rumah penyelenggara SKPP. Para peserta SKPP tersebut merupakan para pendaftar yang lolos seleksi.
"Kota Solo tahun ini menjadi satu dari enam titik pelaksanaan pendidikan tingkat dasar peserta SKPP 2021 di Jateng. Animo masyarakat Kota Solo untuk tahun ini lebih tinggi yakni mencapai 75 orang dibandingkan tahun lalu (2020) yang hanya 30 orang pendaftar SKPP," terang Muh Muttaqin, Selasa (8/6).
Ia menyatakan, pembukaan pendaftaran SKPP telah dilaksanakan pada 24-28 Mei lalu. Saat ini, Bawaslu Kota Solo melaksanakan seleksi berkas administrasi bagi calon siswa SKPP yang telah mendaftarkan diri melalui laman resmi Bawaslu RI beberapa waktu lalu.
Secara umum syarat untuk menjadi peserta SKPP antara lain, berusia antara 20 hingga 30 tahun, bukan penyelengara pemilu/pilkada, dan belum pernah menjadi peserta SKPP pada tahun sebelumnya. Data dari Bawaslu Kota Solo mencatat dari 75 pendaftar, sebanyak 48 pendaftar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 23 pendaftar lainnya dinyatakan Tidak Menuhi Syarat (TMS ).
"Mereka yang tidak memenuhi syarat dikarenakan beberapa sebab, di antaranya usia tidak memenuhi syarat, pendidikan tidak memenuhi syarat ijazah minimal, pernah menjadi penyelenggara pemilu, pernah menjadi anggota/pengurus parpol. Selain itu, terdapat pula satu pendaftar yang dobel data sehingga yang satunya kami kategorikan TMS," ujar Muttaqin.
Dijelaskan, SKPP mempunyai harapan agar anak didik atau peserta mampu menjadi pengawas pemilu partisipatif dan penggerak masyarakat untuk partisipatif di masing-masing lingkungan. Siswa peserta SKPP diharapkan dapat berkesinambungan dalam pengawasan pemilu/pilkada. Partisipasi ini diharapkan akan terus berlanjut dari pemilu ke pemilu.
"Kami menargetkan paling tidak nanti para kader SKPP ini bisa meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat. Semakin banyak pihak yang ikut mengawasi dan mengetahui tugas pokok pengawasan, sehingga pemilu/pilkada akan lebih baik dari tahun ke tahun," ungkap dia.
SKPP merupakan sarana pendidikan pemilu bagi masyarakat masyarakat agar melek pemilu atau melek demokrasi, baik formal maupun informal. Nantinya pascaseleksi administrasi, Bawaslu Solo masih menunggu arahan dari Bawaslu Provinsi Jateng untuk tahapan selanjutnya.