REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menerima transfer dana tunggu hunian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (8/6). Dana ini digunakan untuk hunian sementara korban gempa sambil menunggu anggaran perbaikan rumah rusak dari pemerintah pusat.
"Hari ini proses yang dilakukan teman-teman BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) sedang melakukan verifikasi. Yang selanjutnya setelah proses verifikasi, sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat yang langkah terakhir, ada uji publik," kata Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto kepada wartawan di Desa Tambakrejo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Selasa (8/6).
Tahap uji publik nantinya berbentuk pengumuman hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPBD terhadap calon warga penerima dana tunggu hunian. Langkah ini diharapkan masyarakat nantinya bisa mengikuti dan memberikan masukan terhadap calon penerima dana. Lebih utamanya, terhadap warga yang dimungkinkan tidak berhak menerima tapi tercatat sebagai penerima dana tunggu hunian.
Para penerima dana nantinya akan mendapatkan uang Rp 500 ribu setiap bulan. Dana ini akan diberikan selama tiga bulan ke depan. "Yang namanya dana tunggu hunian itu sebenarnya sifatnya (sama seperti) rumah sewa yang seharusnya bisa dipergunakan tetapi secara personal, keluarga," ungkap dia.
Didik memastikan tidak akan ada perubahan nilai dana yang akan diberikan kepada masyarakat. Perubahan kemungkinan terjadi pada jumlah penerima dana setelah dilakukan verifikasi. Hal yang pasti, Pemkab Malang sudah mengajukan 1.716 warga akan mendapatkan dana tunggu hunian selama tiga bulan.
Sementara ihwal dana perbaikan rumah, kata Didik, saat ini masih dalam proses. Pihaknya masih harus menunggu penganggaran yang dilakukan pemerintah pusat. Sebab, bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tapi bangunan rumah yang sudah ditentukan tipenya oleh pemerintah.
BNPB akan memberikan bantuan rumah rusak berat akibat gempa sebesar Rp 50 juta sedangkan rusak sedang Rp 25 juta. Untuk bangunan rumah yang rusak ringan sekitar Rp 10 juta. Biaya ini di luar pembayaran untuk pengerjaan bangunan.
Menurut Bupati Malang M Sanusi, pengerjaan rumah rusak akan dilakukan oleh TNI dan Polri. "Jadi Rp 50 juta itu murni untuk bisa digunakan bahan bangunan," jelasnya.
Sebelumnya, gempa bumi telah mengguncang sejumlah kawasan di Jawa Timur (Jatim) Sabtu (10/4) pukul 14.00 WIB. Berdasarkan informasi resmi BMKG, gempa berkekuatan 6,7 yang kemudian diperbaharui 6,1 SR tersebut berpusat di 90 km barat daya Kabupaten Malang dengan kedalaman 25 kilometer (km).
Selanjutnya, Malang Raya kembali diterpa guncangan gempa bumi, Ahad (11/4) pukul 06.54 WIB. Semula BMKG merilis gempa memiliki kekuatan magnitudo 5,5 yang kemudian diperbarui menjadi 5,3. Pusat gempa terletak di laut pada jarak 71 km arah Selatan Kota Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan kedalaman 102 kilometer (km).
Pada Jumat (21/5) pukul 19.09 WIB, gempa mengguncang wilayah Jawa Timur (Jatim). Gempa berkekuatan 6,2 SR tersebut terasa di wilayah Blitar, Malang dan sekitarnya. Pusat gempa berada di kedalaman 110 kilometer (km) dan 57 kilometer (km) arah tenggara Kabupaten Blitar. Atau, sekitar 60 km arah barat daya Kabupaten Malang, Jatim.