Selasa 08 Jun 2021 22:39 WIB

Kemenag Madiun Minta Calon Haji Bersabar

Saat ini kasus aktif COVID-19 secara nasional mengalami peningkatan.

Kemenag Madiun Minta Calon Haji Bersabar (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kemenag Madiun Minta Calon Haji Bersabar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Pejabat pada Kementerian Agama Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meminta jamaah calon haji asal wilayah setempat bersabar dan memaklumi terkait keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2021/1442 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.

"Kami meminta para calon haji untuk bersabar, memaklumi dan mematuhi keputusan pemerintah pusat tentang pembatalan pemberangkatan haji pada Tahun 2021. Hal ini karena masih masa pandemi," ujar Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Madiun Muhammad Basid di Madiun, Selasa (8/6).

Menurut dia, jumlah jamaah calon haji asal Kabupaten Madiun yang batal berangkat pada tahun ini ada 409 orang. Dari jumlah itu, 10 calon haji di antaranya meninggal dunia dan telah diproses digantikan oleh ahli waris.

"Alhamdulillah, sampai saat ini untuk Kabupaten Madiun, tidak ada yang menarik dananya meski tahun ini keberangkatannya ditunda. Artinya tidak ada yang mengundurkan diri untuk membatalkan keinginannya berhaji," kata dia.

Pemerintah Indonesia kembali memutuskan untuk menunda pemberangkatan haji tahun 2021 seperti tahun 2020 karena pertimbangan pandemiCOVID-19 yang masih menyebar. Hal yang menjadi pertimbangan pemerintah menunda kembali keberangkatan haji tahun ini, kata Basid, salah satunya mementingkan kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah.

Terlebih, saat ini kasus aktif COVID-19 secara nasional mengalami peningkatan. Selain itu, katanya, Pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan akses jamaah asal Indonesia melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.

Pembatalan pemberangkatan jamaah calon haji tersebut berdasarkan Surat Kemenag RI Nomor 660/2021. Sesuai dengan amanat undang-undang, selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan, mulai dari embarkasi, saat berada di Tanah Suci, hingga kembali ke Tanah Air.

Keputusan pembatalan berangkat itu berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement