Rabu 09 Jun 2021 15:04 WIB

Bank Jatim Permudah Pembayaran Pajak di Kabupaten Kediri

Pembayaran non tunai akan diberlakukan untuk pembayaran pajak daerah.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Bank Jatim
Foto: Bank Jatim
Bank Jatim

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kediri meluncurkan layanan digital dalam upaya mempermudah pembayaran pajak daerah. Layanan yang diluncurkan untuk memudahkan pelayanan pembayaran pajak daerah seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak resto, pajak hiburan, dan parkir melalui e-Channel Bank Jatim.

Direktur TI dan Operasi Bank Jatim, Tonny Prasetyo menjelaskan, dalam mekanismenya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui e-Channel Bank Jatim yang ada, seperti ATM, sms banking, internet banking, dan mobile banking. "Selain itu pembayaran pajak juga dapat menggunakan aplikasi finansial teknologi lainnya seperti QRIS serta transfer melalui virtual account Bank Jatim," ujarnya, Rabu (9/6).

Tonny mengapresiasi Pemkab Kediri yang telah mendukung perusahaan dalam melakukan implementasi Program Elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETP) dan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), serta percepatan dan perluasan digitalisasi daerah di daerah setempat. Tonny menegaskan komitmen perusahaan untuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan khusunya layanan berbasis digital.

"Kami berharap melalui layanan digital tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, mengembangkan potensi daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)" ujar Tonny.

 

Pada kesempatan yang sama, Bank Jatim juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kediri meluncurkan e-Ticketing berbasis mobile application. Aplikasi tersebut diluncurkan untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung ke Gunung Kelud. Wisatawan nantinya dapat melakukan pembayaran non tunai menggunakan layanan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Bank Jatim.

"Inovasi ini juga merupakan langkah konkrit dalam meminimalisir penyebaran virus Covid-19 melalui uang tunai yang beredar di masyarakat," katanya.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pratama menjelaskan, pembayaran non tunai ini akan diberlakukan untuk pembayaran pajak daerah dan juga tiket masuk sejumlah tempat wisata. Hal ini sebagai upaya untuk menekan kontak langsung sehingga proses transaksi menjadi lebih aman terutama di massa pandemi saat ini.

“Pembayaran secara digital ini juga merupakan langkah kami dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan efektivitas pelayanan publik," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement