REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BATU -- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu, Jawa Timur mengaku telah menerima 29 laporan dari para korban kasus dugaan kejahatan luar biasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) di kota itu.
Ketua Sekretariat Tetap P2TP2A Kota Batu Daisy Pangalila mengatakan satu hari sejak dibukanya hotline pengaduan di Kota Batu pada 3 Juni 2021, pihaknya telah mendapatkan pengaduan dari para korban yang diduga mengalami kejahatan luar biasa.
"Kami hanya salah satu hotline dari tiga hotline yang disiapkan. Saya hanya menyampaikan tentang angka, data yang masuk 29 pengadu," kata Daisy.
Daisy menjelaskan para pelapor merupakan para korban dugaan kekerasan seksual, fisik, verbal, dan eksploitasi ekonomi yang diduga dilakukan oleh salah seorang pemilik Sekolah SPI berinisial JE.
Menurut Daisy, para pelapor tersebut berdomisili di berbagai daerah yang ada di Indonesia. Data-data yang diterima P2TP2A tersebut, dikirimkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu, kemudian dikirimkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
"Pelapor, adalah anak-anak di Sekolah SPI dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Data saya kirimkan ke Polres Kota Batu, kemudian dikirim ke Polda Jatim," kata Daisy.
Pemerintah Kota Batu pada pekan lalu membuka posko pengaduan terkait adanya dugaan kejahatan luar biasa terhadap para siswa, yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur.
Posko pengaduan bagi korban kekerasan seksual tersebut, dibuka di kantor Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu. Pada posko tersebut, dilengkapi dengan nomor hotline pengaduan yang bisa dihubungi oleh para korban.
Sebelum dibuka posko pengaduan, tercatat ada sebanyak 21 orang yang melaporkan adanya dugaan kejahatan luar biasa di Sekolah SPI Kota Batu. Sebanyak 21 orang korban yang melapor tersebut, saat ini berstatus sebagai alumni Sekolah SPI Kota Batu. Kejadian kekerasan yang dilaporkan oleh para alumni itu, terjadi pada saat mereka masih berstatus sebagai siswa di Sekolah SPI.
Sebelumnya, pada 29 Mei 2021, Komnas PA melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE.
Pemilik sekolah tersebut dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan ke pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah satu orang korban.