REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengungkapkan, pihaknya menyita 98 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pengendara yang menolak dilakukannya tes swab antigen, saat melewati penyekatan di Jembatan Suramadu. Eddy menjelaskan, ketika pengendara memenuhi syarat untuk mengikuti swab antigen, KTP diminta Linmas dan Satpol PP untuk diajukan ke meja pendaftaran.
"Mereka diminta ke meja pendaftaran dan memarkirkan sepeda motor di tempat yang sudah ditentukan. Ketika dipanggil, mereka tidak ada, kemungkinan kami menduga mereka menghindari itu dan naik kendaraan lain," katanya, Kamis (10/6).
Selain KTP, pihaknya bersama Satgas Covid-19 Surabaya juga menyita SIM dan STNK. Eddy menegaskan, KTP, SIM, dan STNK yang disita tetap akan dikembalikan kepada pemilik. Namun mereka diharuskan menunjukkan hasil tes usap negatif saat melakukan pengambilan di kantor Satpol PP Kota Surabaya.
Ia mengaku telah mengantisipasi jika mereka yang meninggalkan KTP tersebut nantinya berupaya membuat kartu identitas baru dengan laporan kehilangan. Pihaknya telah berkirim surat kepada Dispendukcapil untuk melakukan penolakan apabila ada dari masyarakat yang KTP-nya disita tersebut, mengajukan pergantian dengan alasan hilang.
"Apabila mengaku kartu identitas hilang, tak akan dilayani oleh petugas. KTP-nya di Satpol PP, mereka bisa ambil di Satpol PP dengan menunjukkan hasil swab negatif," ujarnya.
Eddy juga mengaku telah bersurat kepada Dispendukcapil luar Surabaya untuk melakukan antisipasi yang sama. Mengingat dari puluhan KTP yang disita, tidak semuanya berasal dari Surabaya.
"Nah, yang untuk luar kota seperti Bangkalan, Sampang, hingga Jember, kita akan berkirim surat ke masing-masing daerah. Sehingga, nama-nama tersebut ketika mengajukan pergantian dokumen KTP dengan alasan hilang supaya tidak dilayani," kata dia.