REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Peredaran sebayak 3,6 juta batang rokok ilegal --untuk kesekian kali-- kembali digagalkan oleh petugas Bea Cukai Jateng- DIY, dalam operasi penindakan yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Juni 2021.
Jutaan batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) ilegal tersebut diamankan dari jaringan peredaran Jawa- Sumatera, di tiga lokasi penindakan yang berbeda, masing- masing di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Pemalang.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng- DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, penindakan rokok ilegal diawali dari Rest Area KM 05, ruas tol Jatingaleh- Krapyak, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Ahad (6/6).
"Dalam penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Jateng- DIY mengamankan sebanyak 1,17 juta batang rokok tanpa pita cukai, dari sebuah truk angkutan barang yang akan menuju ke Sumatera," ungkapnya dalam keterangan pers, Kamis (10/6).
Penindakan ke-dua, lanjut Arif, dilakukan tim Bea Cukai Jateng- DIY bersama dengan tim Bea Cukai Tegal di area SPBU Pelutan, yang berada di jalur Lingkar Utara Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada Senin (7/6).
Petugas gabingan mengamankan sebuah truk yang mengangkit sebanyak 1,17 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah truk angkutan barang yang juga akan menuju ke Sumatera.
Sedangkan penindakan ke-tiga, dilaksanakan petugas Bea Cukai Jateng- DIY, di kawasan Jalan Raya Kaligawe, Keurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Selasa (8/6) dini hari.
Dari hasil pencacahan tim menemukan 800 ribu batang rokok SKM --dari berbagai merek-- tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 816 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 536 juta.
Melalui tiga operasi penindakan tersebut, tim Bea Cukai Jateng- DIY total telah mengamankan sebanyak 3,6 juta rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,68 miliar, dengan potensi kerugian negara senilai Rp 2,42 miliar.
Selanjutnya truk, barang hasil penindakan beserta empat orang terperiksa, telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Jateng- DIY untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ke- empat orangvterperiksa tersebut masing masing berinisial BU, HW, ES dan RN. "Mereka merupakan sopir dan kernet truk yang pada tahap awal pemeriksaan mengaku tidak mengetahui jika muatan yang dibawanya adalah rokok illegal," lanjutnya.
Arif juga menmbahkan, sepanjang Januari 2021 hingga saat ini Bea Cukai Jateng- DIY telah melakukan penindakan rokok illegal total sebanyak 24,19 juta batang dengan nilai mencapai Rp 24,46 miliar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 15,97 miliar.
Arif menegaskan terhadap para pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Undang Undang tersebut mengamanatkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
"Atau mereka juga bisa dipidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai, yang seharusnya dibayarkan kepada negara," tandas Arif.