Jumat 11 Jun 2021 17:30 WIB

Pandemi, Pemkab Semarang Beri Keringanan Bayar PBB

Keringanan diberikan untuk pembayaran terhitung mulai 4 Juni sampai 3 Agustus 2021.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Beberapa wajib pajak sedang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Beberapa wajib pajak sedang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah, memberikan pengurangan atau keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Semarang 2021.

Melalui Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900/ 0206/ 2021, Pemkab Semarang memberikan pengurangan atau keringanan sebesar 10 persen dari penetapan PBB-P2 terutang, yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) 2021.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan mengatakan, pengurangan atau keringanan sebesar 10 persen tersebut diberikan untuk pembayaran yang dilakukan terhitung mulai 4 Juni 2021 sampai 3 Agustus 2021.

“Sehingga kebijakan pengurangan atau keringanan tersebut tidak berlaku bagi PBB-P2 2021 yang telah dibayarkan ke kas daerah Kabupaten Semarang dalam kurun waktu 1 Januari 2021 sampai 3 Juni 2021,” jelasnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (11/6).

Demikian halnya, lanjut Alexander, PBB-P2 2021 yang belum dibayarkan ke kas daerah terhitung mulai 4 Agustus 2021 dan seterusnya, tetap diberlakukan sesuai nominal ketetapan massal tahun 2021.

Artinya, wajib pajak yang belum membayarkan PBB-P2  2021 setelah 3 Agustus 2021 tetap harus membayar sesuai dengan penetapan nominal terutang seperti yang tercantum dalam SPPT 2021.

Ia juga menambahkan, pengurangan atau keringanan PBB-P2 tersebut diberikan menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Maka, Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900/ 0206/ 2021 juga telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 973/ 0065 38 yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang tentang Keringanan Pembayaran PBB-P2 2021 kepada seluruh camat di kabupaten Semarang.

Secara subsatnsi, surat edaran ini mengamanatkan kepada para camat agar meneruskan dan menginformasikan keputusan Bupati Semarang tentang keringanan PBB-P2 kepada masyarakat melalui kepala desa/lurah di wilayah masing-masing.

Selain itu juga memintan seluruh camat untuk memfasilitasi kepala desa/lurah dalam mengoptimalkan capaian penerimaan PBB-P2 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Termasuk melaporkan pelaksanaan Keputusan Bupati Semarang perihal keringanan pembayaran PBB-P2 tahun 2021 itu kepada Bupati Semarang dengan tembusan kepala BKUD Kabupaten Semarang,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement