REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Petugas relawan pemakaman jenazah pasien Covid 19 memiliki risiko cukup besar untuk terpapar Covid 19. Terkait hal ini, BPBD Purbalingga, yang membawahi para petugas tersebut, mewajibkan mereka untuk melakukan tes swab tiga bulan sekali.
“Mereka kita wajibkan untuk tes Covid 19 setiap tiga bulan sekali. Ini untuk mengantisipasi kemungkinan mereka terpapar Covid 19,” kata Kepala Pelaksana BPBD Purbalingga, Mochammad Umar Faozi, Ahad (13/6).
Dia menyebutkan, jumlah tenaga relawan BPBD yang khusus menangani jenazah Covid 19 ada sebanyak 25 orang. Dengan jumlah ini, para relawan bisa bertugas bergantian dalam menangani jenazah.
“Kalau kondisi pandemi agak reda, biasanya mereka masih memiliki waktu untuk istirahat. Namun kalau sedang melonjak, tugas mereka menjadi lebih berat,” jelasnya.
Seperti yang berlangsung beberapa hari ini, Faozi menyebutkan, hampir setiap hari ada jenazah pasien Covid 19 yang harus dimakamkan. Rata-rata 1 hingga 2 jenazah yang harus dimakamkan, tapi pernah enam jenazah yang harus dimakamkan. “Kalau sudah begini, mereka benar-benar harus bekerja berat,” katanya.
Berdasarkan data di website corona.purbalinggakab.go id, jumlah pasien Covid 19 tercatat mengalami peningkatan pada beberapa hari terakhir. Bahkan berdasarkan data per 7 Juni 2021, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit ada sebanyak 201 orang.
Mereka terdiri 53 pasien yang sudah terkonfirmasi Covid 19, dan 148 pasien yang masih suspek karena hasil tes PCR belum keluar. Sedangkan pasien yang melaksanakan isolasi mandiri karena hanya menunjukkan gejala ringan atau OTG, ada sebanyak 105 orang. Mengenai jumlah pasien yang meninggal akibat Covid 19, per 7 Juni 2021 tercatat ada sebanyak 267 orang.
Sementara untuk menekan laju pertumbuhan kasus Covid 19 Purbalingga, Pemkab Purbalingga mulai secara tegas menerapkan Perda Nomor 16 tahun 2020 mengenai penanggulangan penyakit menular. Menyusul Perda tersebut, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 yang mengatur soal sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid 19.
“Dengan ditandatanganinya Perbup, pelanggaran protokol kesehatan bisa dikenakan denda Rp 10.000 sampai Rp 50 juta, atau saksi kurungan enam bulan penjara,” kata bupati.
Dia menyebutkan, meski Pemda sudah memiliki Perda No 16 tahun 2021 sejak tahun 2020, pemberian sanksi pada pelanggar prokes sebelumnya masih lebih ditekankan pada bentuk sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafalkan Pancasila, atau push up. “Sekarang dengan adanya Perbup, sanksi denda sudah bisa diterapkan. Mereka yang melanggar Prokes, bisa mendapat sanksi denda atau sanksi kurungan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Bahkan bagi pelaku usaha, menurut Bupati, bisa diberikan sanksi lebih berat. Selain dikenakan sanksi denda, juga bisa dilakukan penutupan tempat usaha. Menurutnya, Pemkab Purbalingga secara bertahap menerapkan sanksi tersebut, semata-mata ditujukan agar pandemi Covid 19 tidak semakin meluas.
“Dalam kondisi seperti sekarang, kita berharap warga Purbalingga semakin meningkatkan kedisiplinannya dalam menerapkan prokes,” katanya.