REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menilai kelengahan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 menjadi unsur utama peningkatan kasus Covid-19. Di DIY, beberapa hari terakhir terjadi peningkatan kasus secara signifikan dengan tambahan kasus baru di atas 400 kasus per harinya.
"Kelengahan masyarakat terhadap prokes menjadi unsur utama terkait dengan penambahan kasus positif," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji dalam keterangan resminya, Selasa (15/6).
Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro juga diperpanjang hingga 28 Juni 2021. Aji menyebut, penegakan protokol kesehatan semakin diperketat di masa perpanjangan PPKM mikro dengan tujuan mengendalikan penyebaran Covid-19 yang sudah semakin meluas khususnya di DIY.
"Sempat disampaikan data (oleh pemerintah pusat), dari hasil analisa penggunaan masker saat ini tersisa tinggal 62 persen saja dari total masyarakat. Padahal kita sudah pernah mencapai angka 90 persen penggunaan masker, tentu ini menjadi perhatian kita semua," ujarnya.
Aji menuturkan, penetapan PPKM mikro kali ini juga berbeda dengan sebelumnya. Pasalnya, ada beberapa aturan yang ditambah untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
Perpanjangan PPKM mikro kali ini, katanya, juga dilatarbelakangi oleh semakin merebaknya kasus positif di tingkat RT/RW. Bahkan, penularan Covid-19 didominasi terjadi di lingkungan terdekat seperti keluarga dan tetangga.
"Kali ini PPKM Mikro ditetapkan sebagai upaya mengantisipasi melonjaknya kasus positif di semua provinsi di Indonesia. Oleh karena itu, ada beberapa tambahan aturan dari yang sebelumnya," jelas Aji.
Untuk itu, ia meminta keberadaan Jaga Warga dan satlinmas di masing-masing RT/RW digerakkan kembali. Satlinmas ini nantinya juga diharapkan dapat mengawasi akses keluar masuk dan mengawal agar masyarakat konsisten dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Sosialisasi tentu bisa kita galakkan lagi. Lalu yang berkaitan dengan aturan, saya kira sudah ada dan sudah lengkap, tinggal penegakannya saja. Bagi teman-teman di Satpol PP, ini menjadi pekerjaan selanjutnya untuk bisa menegakkan regulasi yang ada," katanya.
Seperti diketahui, Pemda DIY akan memperketat pelaksanaan PPKM mikro yang diperpanjang mulai 15 Juni 2021. Dengan diperpanjangnya PPKM mikro ini, teknis pelaksanaan acara serta kegiatan masyarakat diatur dengan lebih detail dan lebih mikro.
Koordinator Satgas Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum, Noviar Rahmad mengatakan, kapasitas seluruh kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan diperkecil. Baik itu kegiatan masyarakat seperti hajatan, tahlilan, arisan dan acara lainnya akan diatur dengan lebih detail.
Pengaturan kapasitas kegiatan masyarakat ini misalnya yang awalnya dengan kapasitas 50 persen diperkecil menjadi 20 persen. "Kapasitas acara 50 persen itu diperkecil menjadi 20 sampai 25 persen saja (diperbolehkan)," kata Noviar yang juga Kepala Satpol PP DIY tersebut.
Selain itu, perizinan kegiatan masyarakat ini juga diharuskan bertingkat. Dalam artian, perizinan kegiatan masyarakat yang ada di tingkat kelurahan tidak hanya dari satgas penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan, namun harus ada rekomendasi hingga satgas di tingkat kecamatan bahkan tingkat kabupaten/kota.
"Selama ini dari kelurahan itu biasanya hanya kelurahan sendiri (yang memberi izin). Nanti harus ada rekomendasi di tingkat yang lebih tinggi, misalnya kapanewon (kecamatan) dan kabupaten," ujarnya.