Selasa 15 Jun 2021 16:59 WIB

Bupati Banyumas Mengaku Kerap Dianggap Lebay Soal Covid-19

Sekarang ini, bupati kembali melakukan berbagai pengetatan aktivitas masyarakat.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ratna Puspita
Bupati Banyumas Achmad Husein
Foto: Eko Widiyatno /Republika
Bupati Banyumas Achmad Husein

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku sering dianggap lebay atau berlebihan menyangkut kebijakan menangani Covid 19. Bahkan, dia mengaku pernah disebut sebagai bupati paling lebay se-Jawa Tengah.

“Di media sosial, mungkin 80 persen (netizen) mem-bully saya. Tapi tidak masalah bagi saya, karena ini tanggung jawab saya. Kalau tidak seperti itu saya yang dosa, karena tidak mencegah banyaknya kasus kematian,” katanya, saat ditemui wartawan, Selasa (15/6).

Baca Juga

Sejak pandemi Covid 19 masuk ke wilayah Banyumas, bupati mengatakan, ia memang telah mengambil berbagai kebijakan untuk mencegah wabah itu menimbulkan banyak korban. "Kadang kenceng kadang kendor, sesuai kondisi pandemi yang sedang berlangsung," jelasnya.

Seperti sekarang ini, bupati mengaku kembali melakukan berbagai pengetatan aktivitas masyarakat. Antara lain, pengawasan yang makin ketat di obyek-obyek wisata, larangan kegiatan hajatan, penundaan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM), dan mengkaji kembali kegiatan ibadah di tempat ibadah.

“Seluruh kebijakan itu kami lakukan demi kepentingan dan keselamatan masyarakat Banyumas. Terlebih karena virus Covid 19 asal India, sudah masuk ke Kudus,” katanya. 

Apalagi, kata Bupati, angka kematian akibat Covid-19 di wilayahnya ada kecenderungan mengalami peningkatan. Pada Mei 2021 lalu, angka kematian akibat Covid-19 tercatat sebanyak 49 kasus. 

“Sedangkan pada Juni 2021 sampai Selasa (15/6) ini, sudah ada 36 orang yang meninggal dunia,” katanya.

Dalam hal operasional obyek wisata, kata Bupati, Pemkab Banyumas untuk sementara belum memutuskan apakah tetap diizinkan beroperasi atau tidak. Namun, penegakkan protokol kesehatan di obyek wisata akan diawasi lebih ketat.

Mengenai kegiatan hajatan, bupati mengatakan, larangan hajatan akan diberlakukan mulai 24 Juni 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pemberlakuan larangan ini, maju sepekan dari rencana akan diterapkan mulai 1 Juli 2021. 

Untuk itu, dia sudah meminta para kepala desa/kelurahan untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut. “Kalau akad nikah masih bisa. Pelaksanaan akad nikah nikah dilaksanakan di KUA, dengan memperhatikan physical distancing. Namun untuk hajatan, untuk sementara tidak boleh,” katanya. 

Sedangkan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka, dia sudah meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk menunda dulu kegiatan tersebut. “Kebetulan sekarang juga siswa sedang masuk masa libur sekolah,” katanya.

Mengenai kegiatan ibadah yang dilaksanakan masyarakat, bupati mengaku masih berkoordinasi dengan tokoh agama untuk kegiatan di tempat-tempat ibadah. “Nanti sedang kita rumuskan lagi, bagaimana baiknya kegiatan ibadah di tempat ibadah,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement