REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan untuk lockdown setelah empat pegawainya terpapar Covid 19. "Lockdown tidak akan terlalu berpengaruh pada layanan yang kami berikan, karena lockdown atau penutupan kantor dan gedung pengadilan hanya dilakukan tiga hari pada akhir pekan," jelas Ketua PN Purwokerto Arif Nuryanta, Jumat (18/6).
Menurutnya, penutupan kantor dilakukan mulai Jumat (18/6) dan akan buka lagi pada Senin (21/9). "Tapi saat buka Senin besok, beberapa karyawan akan diterapkan WFH. Terutama bagi mereka yang terpapar dan kontak erat dengan yang terpapar," jelasnya.
Selain itu, beberapa ruangan di pengadilan juga akan dikosongkan dulu untuk dilakukan penyemprotan desinfekstan. "Pengunjung yang diizinkan masuk komplek gedung pengadilan, juga akan kita batasi dulu," katanya.
Dia menyebutkan, dari empat orang yang terpapar Covid 19, tidak ada yang merupakan hakim PN. Ketiga orang yang terpapar, merupakan petugas juru sita, tenaga honorer, dan staf berstatus PNS.
Temuan kasus Covid 19 tersebut, menurut Arif, berawal saat ada seorang staf yang mengalami gejala demam dan flu. Yang bersangkutan kemudian melakukan pemeriksaan antigen, dan ternyata hasilnya positif.
"Dari kejadian itu, kita kemudian melakukan tracing dan swab antigen kepada semua pegawai PN. Hasilnya, ada tiga orang lagi yang positif Covid-19, sehingga seluruhnya ada empat orang yang terpapar," jelasnya.
Menurutnya, kondisi keempat karyawannya itu, saat ini dalam kondisi stabil. "Sejauh ini hanya gejala ringan. Saat ini, mereka melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," katanya.