REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menyiapkan aturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah yang berada di luar zona merah atau zona risiko tinggi penularan COVID-19.
Khusus daerah-daerah zona merah di Jatengmasih diimbau untuk tidak menyelenggarakan PTM saat pandemi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Hari Wuljanto di Semarang, Selasa (22/6).
Ia menjelaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus disesuaikan dengan kondisi penularan virus coronadi daerah tempat sekolah berada. "Daerah-daerah banyak yang merah, kami matur Pak Gubernur untuk yang daerah merah belum saya izinkan," kata Hari.
Daerah yang selain merah harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai standar pemenuhan pengawasan satuan pendidikan oleh puskesmas 100 persen.
Menurut dia, pembelajaran tatap muka di sekolah juga harus dilaksanakan dengan izin dari orang tua murid dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kabupaten dan kota.
Di samping itu, sekolah-sekolah yang diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus menyediakan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan dan memastikan protokol kesehatan dijalankan dalam kegiatan belajar mengajar.
Hari mengatakan bahwa kunci utama dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka yang aman yakni kepatuhan terhadap protokol kesehatan, pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah, dan kesadaran pengajar, siswa, serta orang tua siswa dalam menjalankan upaya pencegahan COVID-19.
"Semua pihak harus bisa saling bekerja sama dan taat pada protokol kesehatan," kata Hari.