Jumat 25 Jun 2021 22:32 WIB

Kasus Harian Covid di Gunung Kidul Pecahkan Rekor

Pasien COVID-19 di Gunung Kidul pecahkan rekor harian dengan 242 kasus baru

Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bertambah 242 orang pada Jumat (25/6) hari ini. Jumlah tersebut memecahkan rekor kasis harian selama Juni, sehingga total selama pandemi menjadi 5.301 kasus.

"Hari ini sangat banyak, dan paling tinggi selama penambahan kasus harian," kata Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul Dewi Irawaty di Gunung Kidul, Jumat (25/6).

Baca Juga

Dewi mengakui, sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di Gunung Kidul, tempat tidur untuk perawatan pasien terkonfirmasi Covid-19 sudah penuh. Sehingga, harus menggunakan tempat tidur bagi pasien yang tidak terkonfirmasi.

"Ada lonjakan pasien Covid-19 yang harus dirawat, kami juga sudah mengupayakan tempat tidur bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 yang membutuhkan perawatan," ujarnya.

Dewi juga mengakui pihaknya tidak bisa merinci penambahan kasus harian hari ini yang jumlahnya sangat banyak. Hal ini dikarenakan sejumlah pegawai Dinas Kesehatan ada yang terkonfirmasi Covid-19. 

Selain itu, petugas kesehatan masih fokus pada percepatan pelaksanaan vaksinasi di wilayah ini.Adapun data Dinas Kesehatan Gunung Kidul, total terkonfirmasi sebanyak 5.301 kasus dengan rincian 1.611 kasus aktif atau 46,44 persen, 3.469 sembuh atau 65,44 persen dan 221 meninggal dunia.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan dengan tertib untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunung Kidul Heri Susanto mengatakan dirinya telah menerbitkan surat edaran tentang penundaan sementara kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa Kabupaten Gunung Kidul saat ini dalam kategori risiko kenaikan kasus Covid-19 zonasinya risiko tinggi.

"Untuk itu, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang dapat menimbulkan kerumunan, diinstruksikan kegiatan rapat, sosialisasi, seminar, workshop, dan sejenisnya untuk ditunda atau dihentikan sementara," kata Heri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement