REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak kepada Polda Jatim supaya mencekal terlapor JE atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya mendesak kepada petugas Polda Jatim supaya melakukan pencekalan terhadap terlapor. "Jangan sampai saat kasus ini sedang berlangsung terlapor bisa pergi keluar negeri," ujarnya saat dikonfirmasi di kantor LBH Surabaya, Jumat (25/6).
Ia mengemukakan, pihaknya juga mewanti-wanti supaya kasus kekerasan seksual tersebut jangan sampai dibelokkan menjadi kasus eksploitasi ekonomi seperti yang saat ini santer didengar. "Ini jelas murni kasus kekerasan seksual. Kami akan mengawal kasus ini," ucap-nya menegaskan.
Dirinya juga sudah menyiapkan beberapa alat bukti tambahan yang siap dikirimkan ke penyidik Polda Jatim seperti surat menyurat dan juga rekaman kamera pengintai. "Termasuk juga rekaman pengakuan dari korban. Ini sudah terkonfirmasi," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini ada 14 korban yang sudah diberikan oleh petugas Kepolisian Polda Jatim dan juga sudah divisum untuk kepentingan penyelidikan. "Selain itu, kami juga mendapat laporan yang terkonfirmasi kalau ada siswa angkatan 2007 atau angkatan pertama yang melaporkan kalau dirinya juga menjadi korban terlapor," katanya.
Pada tanggal 29 Mei 2021, Komnas PA melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa ke Polda Jatim. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh pemilik SMA SPI berinisial JE.
Pemilik sekolah tersebut dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan kepada pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah seorang korban.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Komnas PA melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan keterangan lain dari para siswa dan alumnus SMA SPI yang tersebar di Indonesia.