REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Tim Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Boyolali masih melakukan proses pengejaran pelaku kasus penganiayaan dengan membakar tubuh korban, Bintang Alfatah (55), di Dukuh Tempuran, Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. "Pelaku kasus penganiayaan tersebut, yakni Maryono alias Dogol (50), warga Dukuh Tempuran RT 015 RW 005, Desa Simo, Kecamatan Simo, Boyolali telah kabur dari rumahnya dan masih dalam proses pengejaran oleh petugas," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Simo Aiptu Budiarto, di Boyolali, Senin (28/6).
Budiarto menjelaskan korban yang mengalami luka bakar di tubuhnya sekitar 50 persen, sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Simo Boyolali, tetapi rencananya korban dirujuk ke RS di Solo pada Senin ini. Selain itu, polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa sisa bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dalam botol bekas air mineral, sebuah korek api gas, sisa kaos milik korban yang terbakar.
Bahkan, handphone milik pelaku yang tertinggal di rumahnya juga disita dijadikan barang bukti. "Pelaku melakukan itu, modusnya diduga terkait jual beli tanah dan bangunan yang belum selesai urusannya dengan korban," kata Budiarto.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku, pada Sabtu (26/6), sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian diduga dipicu persoalan jual beli rumah antara korban Bintang Alfatah, warga RT 01/RW 01, Dukuh/Desa/Kecamatan Simo dengan pelaku, Maryono alias Dogol, warga Dukuh Tempuran RT 015 RW 005, Desa Simo, Kecamatan Simo.
Menurut dia, kronologinya berawal korban menanyakan rumah yang ditempati pelaku dan sudah dibeli oleh korban lima tahun yang lalu. Namun, pelaku hingga lima tahun belum mengosongkan rumah tersebut.
Saat ditanya kejelasannya, pelaku tidak menjawab dan tiba-tiba pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dengan membakar korban. Dia mengatakan pelaku menyiramkan BBM pertalite ke tubuh korban dan membakar menggunakan korek api.
Korban akibat dibakar tersebut, mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hampir 50 persen. Korban saat kondisi tubuhnya terbakar lari keluar rumah sambil minta tolong.
Kemudian korban ditolong warga dan dilarikan ke RSUD Simo untuk menjalani perawatan. Pelaku kelihatan sudah mempersiapkan segalanya, baik bahan bakar yang digunakan dan tas berisi pakaian, diduga akan dipakai untuk melarikan diri.
Pelaku saat melarikan diri dari rumah, tidak membawa handphonenya. Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara.