Senin 28 Jun 2021 21:55 WIB

Polda Jatim Tangkap Peratas Data Akun Bank dan Kartu Kredit

AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data.

Polda Jatim Tangkap Peratas Data Akun Bank dan Kartu Kredit (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Polda Jatim Tangkap Peratas Data Akun Bank dan Kartu Kredit (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap orang berinisial FSR warga Bekasi dan AZ warga Jakarta yang merupakan tersangka kasus dugaan peretasan (hacker) data akun bank maupun data kartu kredit.

Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya, HTS yang merupakan penampung data Ilegal akses atau koordinator ditangkap di Bandara Juanda Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya mengatakan HTS yang bertindak sebagai penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses ditangkap bersama tersangka lain, yakni AD dan RS. AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS.

Sedangkan RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data kartu kredit, dan RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain). "Dari hasil pemeriksaan terhadap HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada FSR," ucap perwira menengah Polri tersebut.

Tersangka FSR, kata Gatot, berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber) dan berhasil diamankan oleh petugas di Bekasi. "Pemeriksaan terhadap HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke tersangka HTS, yakni AZ di Jakarta," katanya.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menambahkan kasus ini terungkap saat patroli siber Polda Jatim menemukan akun facebook milik HTS yang memposting suatu penawaran atau penjualan data.

Yakni, lanjut dia, berupa data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data kartu kredit dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax). "Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta," tutur dia.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, para pelaku dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 32 ayat (2) Jo. Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement