REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan menemukan dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Risma, mengaku, pada mulanya mendapatkan adanya laporan penyalahgunaan dana bansos PKH, yang terjadi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran.
"Awalnya ada laporan ke saya. Kemudian saya tugaskan pejabat saya untuk berkomunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri," kata Risma saat ditemui di Kabupaten Malang, Selasa (29/6).
Risma menambahkan, usai melakukan konsultasi temuan adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos PKH tersebut, Bareskrim Polri menyarankan agar melakukan pelaporan langsung ke Polres Malang. Hal itu supaya penanganan kasus bansos ditangani lebih cepat.
Menurut Risma, laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Malang kurang lebih selama satu pekan. Saat ini, kata dia, Polres Malang telah melakukan penyidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos, yang diduga dilakukan oleh oknum pendamping.
"Supaya lebih cepat, maka kemudian diminta langsung ke Polres Malang. Ini sudah satu minggu prosesnya," ucap mantan wali kota Surabaya tersebut.
Rism, mengatakan, ada sebanyak 14 warga Kabupaten Malang yang diduga menjadi korban penyalahgunaan dana bansos PKH tersebut. Dia menyebut, sebanyak 14 orang warga itu tidak menerima hak mereka selama bertahun-tahun akibat disalahgunakan oleh oknum pendamping.
"Korban sebetulnya ada 32 kartu, tapi yang tidak diserahkan 14 ini. Nominalnya macam-macam. Ada yang Rp 3 juta per tahun, itu sudah lama sejak tahun 2017," kata Risma.
Dana bansos PKH tersebut, lanjut Risma, diduga disalahgunakan sehingga tidak diterima oleh keluarga penerima manfaat. Jika nantinya oknum tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan dana bansos, kata Risma, Kementerian Sosial akan memberikan sanksi tegas.
"Sanksi yang pertama kalau terbukti pasti pidana. Kemudian pemberhentian dari kami sebagai pendamping," ujar Risma.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi menambahkan, saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi terkait kasus penyalahgunaan dana bansos PKH. Donny mengatakan, pihaknya juga telah mengantongi barang bukti berupa buku rekening, rekening koran, termasuk kartu keluarga sejahtera yang seharusnya diterima oleh warga.
"Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, kami segera menetapkan status tersangka," kata Donny. Dia melanjutkan, ulah seorang oknum pendamping tersebut, diperkirakan menyebabkan kerugian mencapai Rp 450 juta.
Kerugian tersebut terjadi pada periode 2017-2021, akibat perbuatan oknum pendamping tersebut. "Kurang lebih kerugian itu sekitar Rp 450 juta pada periode 2017-2020. Dan untuk sementara, pelaku merupakan individu," kata Donny.