REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum memutuskan untuk menutup destinasi wisata secara total, terutama di zona merah Covid-19. Pasalnya, berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 16 Tahun 2021 sendiri sudah disebutkan bahwa aktivitas pariwisata di zona merah ditutup.
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait hal ini. Hingga saat ini masih belum ditentukan apakah pariwisata ini mengacu pada zonasi per kabupaten/kota atau zonasi PPKM mikro yang didasarkan pada zonasi RT.
Berdasarkan zonasi di kabupaten/kota, hanya Kabupaten Kulon Progo yang masuk dalam zona oranye Covid-19. Sementara, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul dan Kota Yogyakarta masuk dalam kategori zona merah.
"Sampai hari ini belum ada keputusan masing-masing kabupaten/kota. Teman-teman belum berani mengambil sikap, kami masih koordinasi dengan bersama-sama merumuskan hal itu," kata Singgih kepada wartawan dalam wawancara melalui Zoom, Selasa (29/6).
Walaupun begitu, sudah ada beberapa destinasi wisata yang menutup operasional secara mandiri. Seperti Candi Prambanan dan beberapa destinasi lainnya di Kabupaten Sleman.
Begitu pun di wilayah Keraton yang beberapa destinasi wisatanya juga ditutup. Bahkan, pemerintah Kabupaten Bantul juga sempat menutup kawasan Pantai Parangtritis dan pantai lainnya saat akhir pekan guna mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
"Di Keraton ada empat atau lima lokasi tidak menerima wisatawan, (destinasi) di Kaliurang kemarin juga sudah tidak menerima kunjungan karena disana masuk dalam zona merah. Candi Prambanan juga sudah tutup mulai 22 Juni sampai sampai 5 Juli dan beberapa candi di sekitarnya. Ada sembilan candi yang tidak menerima wisatawan terlebih dahulu," ujar Singgih.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji juga mempersilakan masing-masing pemerintah kabupaten/kota untuk menutup destinasi wisata berdasarkan zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan. Zonasi sendiri, katanya, ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota.
"Yang menetapkan (sebagai zona merah) kepala daerah (masing-masing). Kalau Parangtritis ditutup oleh Bupati Bantul, maka daerah itu termasuk bagian dari zona merah dan yang berwenang menutup kepala daerah," kata Aji.