REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jawa Timur masih membahas teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang rencananua diterapkan mulai Sabtu (3/7). Salah satu yang diwacanakan yakni jam buka warung makan atau restoran yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto mengatakan, batas buka restoran hingga pukul 17.00 WIB itu berlaku untuk makan di tempat dengan pembatasan persentase tertentu. Setelah lewat batas itu, restoran hanya boleh menerima pesanan yang dibawa pulang alias take away, hingga pukul 21.00 WIB.
"Ini berlaku di setiap wilayah termasuk di Jatim. Kemudian kami melaksanakan pengecekan awal untuk melihat dan sosialisasi terlebih dahulu. Jangan sampai nanti setelah diumumkan oleh pemerintah, masyarakat Jatim atau Kota Surabaya ini terkaget-kaget," ujarnya, Kamis (1/7).
Suharyanto meminta masyarakat memaklumi penerapan kebijakan PPKM Darurat dalam upaya menekan laju penularan Covid-19. "Mudah-mudahan dalam dua pekan ini nanti bisa segera turun drastis (Covid-19). Nah nanti langkah berikutnya setelah tanggal 21 ini akan ditentukan oleh pemerintah," ujarnya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menilai, masyarakat sudah mulai patuh terhadap penerapan protokol kesehatan. Ia pun berharap, kepatuhan ini bisa semakin meningkat di seluruh Jatim. "Untuk restoran, mal, kemudian tempat ibadah, mohon kiranya masyarakat patuh terhadap itu. Tujuannya satu, kita semua bisa terhindar dari Covid-19," kata dia.