Jumat 02 Jul 2021 09:07 WIB

OJK Pastikan Tetap Awasi Jasa Keuangan di Masa PPKM

PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai diberlakukan pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Warga keluar dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) usai melakukan transaksi. Memasuki PPKM darurat, OJK menyatakan tetap  melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warga keluar dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) usai melakukan transaksi. Memasuki PPKM darurat, OJK menyatakan tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan. Hal ini seiring diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. 

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan, serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui sistem layanan informasi keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157, akan tetap berjalan normal.

Baca Juga

“Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email),” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (2/7).

OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal, mengikuti penerapan PPKM Darurat. Adapun seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi, serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.

Hal tersebut termasuk penyediaan uang tunai pada anjungan tunai mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala. Adapun pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home/WFH) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan (LJK), organisasi regulator Mandiri (SRO) pasar modal, dan lembaga penunjang profesi industri jasa keuangan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement