REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas akan melaksanakan instruksi pemerintah pusat mengenai pelaksanaan PPKM Darurat. ''Ini perintah dari pusat. Harus dilaksanakan,'' jelas Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Jumat (2/7).
Dia menyebutkan, berdasarkan informasi yang dari pemerintah pusat, Kabupaten Banyumas masuk dalam daerah yang menerapkan PPKM Darurat level 4. Hal ini mengingat temuan kasus harian positif Covid-19 mencapai di atas 150 kasus per hari.
Berdasarkan hal tersebut, seluruh pembatasan kegiatan yang ditetapkan pemerintah, harus dilaksanakan. ''Untuk tindak lanjutnya, akan kita rapatkan hari ini,'' jelasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Banyumas Didi Rudwianto menambahkan, Pemkab Banyumas sebenarnya sudah melaksanakan beberapa ketentuan pembatasan yang harus dilaksanakan selama PPKM Darurat. ''Penerapan ketentuan pembatasan ini akan kami bahas lagi, karena ada ketentuan pembatasan yang belum dilaksanakan. Antara lain seperti penerapan WFH bagi ASN dan pekerja,'' jelasnya.
Dia menyebutkan, untuk kalangan ASN atau pegawai pemerintah, ada beberapa sektor yang tidak bisa dilaksanakan WFH hingga 100 persen. Antara lain, seperti ASN yang bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP dan instansi lain. ''Prinsipnya, nanti akan kita jabarkan dalam rapat koordinasi. Yang penting, tidak lanjutnya sesuai dengan Instruksi Mendagri,'' jelasnya,
Termasuk dalam hal penutupan tempat ibadah, Didi menyatakan akan menggelar rapat dengan tokoh agama. ''Keputusan pemerintah soal penutupan tempat ibadah, tentu sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Agama. Kalau memang harus ditutup, ya kita tutup. Termasuk soal pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, nanti akan dibahas,'' katanya.