REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- PPKM Darurat resmi diberlakukan untuk Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Untuk Kabupaten Sleman, ini jadi kebijakan yang sangat vital mengingat positif covid untuk Juni 2021 sudah memecahkan kasus tertinggi selama pandemi.
Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan, semua kegiatan-kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihentikan sementara. Mulai dari agenda-agenda yang ada di tingkat pedesaan sampai di pusat-pusat perbelanjaan.
Kustini telah pula meminta panewu-panewu dan lurah-lurah segera membentuk gugus tugas atau posko dengan partisipasi pula dari RT dan RW. Ia berpendapat, mereka memiliki posisi sangat penting menegakkan pembatasan-pembatasan di masyarakat.
"Dengan harapan kita bersama bisa mengurangi covid yang ada di Sleman. Kita ini zona merah, tanpa bantuan bapak, ibu, tokoh-tokoh, kita tidak ada artinya, ini yang terakhir sebelum adanya lockdown, jangan sampai lockdown," kata Kustini, Jumat (2/7).
Kustini mengungkapkan, setiap 2-3 hari sekali pelaksanaan PPKM Darurat di Sleman akan dilaporkan ke Pemda DIY. Sebab, Sleman merupakan salah satu kabupaten/kota yang langsung dipantau pusat mengingat tingginya penyebaran covid yang terjadi.
Ia berharap, partisipasi semua elemen yang ada mampu memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di Sleman. Kustini berharap, semua partisipasi itu bisa memberi kontribusi dalam rangka memutus mata rantai penularan covid di Sleman.
"Pesan Pak Gubernur (DIY) jangan sampai lockwon, apalagi untuk kerumunan kita mengakui Sleman memang merah menyala, artinya level empat. Maka itu, mari kita bersama gotong royong supaya Sleman bisa beraktivitas kembali," ujar Kustini.
Senada, Sekda Sleman, Harda Kiswaya meminta, semua pemangku kebijakan yang ada benar-benar berkontribusi mulai kabupaten, kapanewon sampai kalurahan. Termasuk, sosialisasi agar masyarakat benar-benar bisa memahami pelaksanaan PPKM Darurat.
Ia mengingatkan, pembatasan-pembatasan yang ada dalam PPKM Darurat sudah tidak bisa didiskusikan lagi. Artinya, semua pemangku kebijakan yang ada diminta bisa tegas untuk melaksanakan, tidak lagi mereka-reka, mengartikan sendiri-sendiri.
Harda menekankan, pemangku kebijakan mulai kabupaten, kapanewon dan kalurahan sangat penting bisa memahami dan memberi pemahaman kepada masyarakat. Sehingga, tidak lagi ada pertentangan dan masyarakat bisa menerapkannya secara optimal.
"Di Instruksi Bupati Sleman nanti sudah diidentifikasi mana yang boleh mana yang tidak, jadi tidak boleh menafsirkan sendiri-sendiri," kata Harda.
Di Sleman sendiri, PPKM Darurat sendiri dikeluarkan hampir berbarengan dengan gerakan Sesarengan Jogo Sleman atau bersama menjaga Sleman. Itu merupakan ajakan kepada masyarakat Sleman untuk berdiam di rumah setidaknya selama satu pekan.
Dihadirkan demi mencegah penyebaran terjadi lebih masif, mengingat selama Juni 2021 Sleman sudah mencatatkan rekor positif covid dengan 6.562 kasus. Angka ini jadi jumlah kasus positif covid tertinggi di Sleman selama pandemi berlangsung.