Jumat 02 Jul 2021 19:58 WIB

Semarang Koordinasikan Penutupan Sementara Tempat Ibadah

Rapat koordinasi tersebut juga melibatkan unsur MUI, tokoh agama & tokoh masyarakat.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Semarang Koordinasikan Penutupan Sementara Tempat Ibadah (ilustrasi).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Semarang Koordinasikan Penutupan Sementara Tempat Ibadah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Adanya penutupan sementara tempat ibadah terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali, bisa diterima oleh perwakilan umat beragama di Kabupaten Semarang.

Kepastian ini diperoleh setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menggelar rapat koordinasi membahas rencana pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Semarang, bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat, di kantor Skretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, Jumat (2/7) sore.

Plt Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Suko Mardiono yang dikonfirmasi mengungkapkan, hari ini Bupati Semarang bersama dengan Forkopimda Kabupaten Semarang telah menggelar rapat koordinasi.

Rapat koordinasi tersebut juga melibatkan unsur Majelis ulama Indonesia (MUI), para tokoh agama dan tokoh masyarakat hingga perwakilan ormas keagamaan yang ada di Kabupaten Semarang.

Karena ada hal yang sangat esensial terkait dengan ketentuan penutupan sementara tempat ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat, yang bakal berlaku efektif mulai sabtu (3/7) hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Tadi sudah dikomunikasikan dan Alhamdulillah tidak ada masalah, ketika nanti Bupati Semarang akan merumuskan instruksi bupati sebagai turunan ketentuan pelaksanan PPKM Darurat di daerahnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Suko, Pemkab Semarang –saat ini-- masih menunggu Instruksi Gubernur Tawa Tengah, sebagai salah satu dasar bagi penentuan Instruksi Bupati Semarang, terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat tersebut.

Sedangkan terkait dengan peringatan Hari Raya Idul Adha, lanjutnya, memang tidak diatur secara spesifik di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun dalam konsep instruksi bupati, terkait dengan ketentuan- ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat.

Namun demikian, seperti yang disampaikan dalam rapat koordinasi bersama dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) disebutkan perihal idul Adha Menteri Agama bakal mengatur secara teknis.

Sehingga –selain ada instruksi Bupati Semarang—nantinya juga akan ada surat edaran atau ketentuan yang nanti akan diterbitkan tersendiri. “Tentunya terkait dengan tatacara atau bagaiman tatalaksana perayaan Idul Adha nanti,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement