REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menyusul kebijakan PPKM darurat yang diterapkan pemerintah, PT KAI Daop 5 Purwokerto membatalkan sementara operasioanal 8 KA penumpang. ''Kedelapan KA yang dibatalkan perjalanannya, tidak hanya untuk KA Jarak Jauh saja. Tapi juga KA Aglomerasi maupun KA Lokal,'' jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, Sabtu (3/7).
Dia menyebutkan, pembatalan perjalanan KA tersebut berlangsung sesuai dengan penerapan PPKM Darurat yang berlangsung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. ''Kebijakan ini diambil untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat,'' jelasnya.
Menurutnya, untuk KA jarak jauh yang dibatalkan perjalanannya terdiri dari KA Purwojaya relasi Cilacap-Gambir, KA Sawunggalih Malam relasi Kutoarjo-Pasarsenen, KA Kertanegara relasi Purwokerto-Malang, dan KA Baturraden Ekspress relasi Purwokerto-Bandung.
''Keempat KA ini, sebelumnya ada PPKM Darurat memang tidak dioperasikan setiap hari. Namun dengan adanya penerapan PPKM darurat, seluruh KA tersebut tidak dioperasikan selama periode 3 Juni hingga 20 Juni 2021,'' jelasnya.
Demikian juga untuk KA Aglomerasi dan KA Lokal yang selama ini dioperasikan, pada periode 3-10 Juli 2021 juga total dihentikan perjalanannya. Antara lain, KA Joglosemarkerto relasi Solo-Semarangtawang-Purwokerto, KA Joglosemarkerto rute sebaliknya, KA Kamandaka relasi Purwokerto-Semarangtawang, dan KA Bandara YIA relasi Yogyakarta-Kebumen.
Sedangkan KA yang masih tetap beroperasi normal setiap hari, antara lain KA Serayu Pagi relasi Purwokerto-Kroya-Bandung-Pasarsenen, KA Serayu Malam, KA Kutojaya Selatan relasi Kotoarjo – Kiaracondong, KA Sawunggalih Pagi relasi Kutoarjo–Pasarsenen, dan KA Wijayakusuma relasi Cilacap-Ketapang Banyuwangi.
Namun Ayep juga mengingatkan, calon penumpang yang akan memanfaatkan jasa perjalanan KA yang masih beroperasi tersebut, dikenakan ketentuan pembatasan yang lebih ketat. Antara lain, calon penumpang harus sudah mendapat vaksin Covid 19 minimal dosis pertama, hasil negatif tes RT-PCR berlaku 2x24 jam, atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam. ''Tes GeNose, untuk sementara tidak berlaku,'' katanya.
Bahkan dia menyebutkan, sekalipun penumpang sudah membawa hasil negatif tes RT-PCR dan mendapat vaksin, bila menunjukkan gejala indikasi Covid-19 akan dilarang melanjutkan perjalanan. ''Selama perjalanan, penumpang KA juga wajib menerapkan prokes ketat,'' jelasnya.
Terkait adanya pembatalan perjalanan KA tersebut, Ayep menyatakan, PT KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada calon penumpang KA. ''Kami dari PT KAI akan menghubungi penumpang yang telah terlanjut memesan tiket, dan menawarkan dua opsi. Yakni pembatalan atau penggantian jadwal perjalanan,'' jelasnya.
Bila penumpang memilih untuk melakukan pembatalan, maka pembelian tiket akan dikembalikan secara penuh 100 persen di luar bea pesan secara tunai. ''Pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun keberangkatan atau stasiun lain,'' katanya.