REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lima titik akses keluar di ruas tol dalam Kota Semarang, Jawa Tengah, disekat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat saat pandemi Covid-19. Penyekatan tersebut merupakan diskresi dari kepolisian sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
General Manager Representative Jasa Marga Semarang Prajudi dalam siaran pers di Semarang, Ahad (4/7), mengatakan, penyekatan dilakukan terhadap akses yang mengarah ke Kota Semarang. Kelima titik yang disekat tersebut meliputi akses keluar Gayamsari, Krapyak, Tembalang, serta Jatingaleh I dan II.
"Jasa Marga siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan menyiapkan rambu serta petugas," katanya.
Penerapan kebijakan ini, lanjut dia diharapkan bisa menekan angka kasus Covid-19 di Ibu Kota Jawa Tengah ini. Jasa Marga, kata dia, menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jalan bebas hambatan ini atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan penyekatan tersebut.
PPKM darurat diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.