REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melakukan penyitaan terhadap aset seorang pengemplang pajak asal Kota Purwokerto Kabupaten Banyumas berinisial AR.
Aset yang disita berupa empat bidang tanah dan satu yang berlokasi di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
''Penyitaan dilakukan oleh Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II, dengan menggandeng sejumlah institusi antara lain Korwas PPNS Polda Jateng, BPN Purwokerto, dan pihak Kelurahan setempat,'' jelas Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo, Senin (5/7).
Menurutnya, penyitaan dilakukan dalam dua tahap yaitu tanggal 30 Juni 2021 untuk objek sita berupa tanah dan 1 Juli 2021 untuk objek sita berupa bangunan. Secara rinci, aset yang disita berupa empat bidang tanah seluas kurang lebih 10.000 meter persegi, dan satu unit bangunan perkantoran.
Menurutnya, penyitaan ini dilaksanakan karena tersangka AR diduga melakukan tindak pidana perpajakan. ''Berdasarkan tindak pidana tersebut, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud UU No 8 Tahun 2008,'' jelasnya.
Dia menyebutkan, akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai hingga mencapai Rp 5,1 miliar. Sedangkan dasar pelaksanaan penyitaan, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Sita PRIN -0008.SITA/WPJ.32/2020 tanggal 17 November 2020 dan Surat Penetapan ijin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tanggal 25 November 2020.