REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito menginstruksikan setiap institusi, seperti hotel, apartemen, kantor, dan yang menimbulkan kerumunan, untuk memiliki tim penegakan protokol kesehatan (prokes) dalam penerapan PPKM Mikro. Hal itu dilakukan guna pengetatan protokol kesehatan, di samping kasus COVID-19 yang semakin meningkat belakangan ini.
"Tugasnya melaporkan secara berkala melalui sistem aplikasi monitoring kepatuhan proses dalam sistem BLC, Bersatu Lawan COVID-19," ujar Ganip dalam konferensi pers daring yang dipantau dari Jakarta, Rabu (7/7).
Tujuan pembentukan tim tersebut, kata dia,memonitoring dan mengevaluasi kinerja kegiatan penegakan di lapangan. Setiap institusi wajib melaporkan kapasitas normal pusat keramaian yang dikelola , melaporkan jumlah pengunjung harian kepada satgas sebagai pelaksana sesuai aturan PPKM Mikro.
"Petugas lapangan akan melakukan inspeksi secara mendadak berkala untuk melakukan monitoring dan evaluasi sistem. Ini akan kita uji coba nanti," ujar Ganip.
Dia mengatakan hal ini telah berlaku bagi kawasan DKI Jakarta dan Lampung. Selain itu, untuk wilayah lainnya yang akan ditetapkan untuk PPKM Mikro akan diberlakukan sistem yang sama setelahnya.
"Protokol kesehatan yang kita pantau dilakukan secara individu, institusional, sebagaimana ada beberapa lokasi atau tempat yang akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat," kata dia.