Rabu 07 Jul 2021 16:29 WIB

Pemkab Banyumas Beri Bantuan Warga Terdampak PPKM Darurat

Yang pasti, anggaran diambilkan dari APBD Kabupaten Banyumas.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas Satgas COVID-19 membawa sembako untuk bantuan warga terkonfirmasi COVID-19 .
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Petugas Satgas COVID-19 membawa sembako untuk bantuan warga terkonfirmasi COVID-19 .

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bergerak cepat dalam mengatasi dampak PPKM Darurat bagi masyarakat. Untuk itu, dalam waktu dekat Pemkab Banyumas berencana untuk menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat.

 

''Pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten tidak menutup mata terhadap dampak PPKM Darurat bagi sebagian besar masyarakat. Untuk itu, pemerintah, termasuk Pemerintah Kabupaten Banyumas akan memberikan bantuan sebagai Jaring Pengaman Sosial Banyumas,'' jelas Bupati Achmad Husein, Rabu (7/7).

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang membuat aplikasi sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendaftar agar mendapat bantuan. ''Paling lambat pada 13 Juli 2021 ini, saya kira aplikasi itu sudah bisa digunakan untuk pendaftaran,'' katanya.

Dijelaskan, bagi warga yang tidak bisa mendaftar melalui aplikasi, bisa mendatangi kantor pemerintah desa untuk dibantu mendaftarkan. Mengenai besaran bantuan yang akan diberikan, bupati belum bisa menyebutkan secara pasti.

Namun dia menuturkan, besaran bantuan akan disesuaikan dengan jumlah penerima bantuan dan kemampuan keuangan daerah. Yang pasti, anggaran diambilkan dari APBD Kabupaten Banyumas.

Menurutnya, melalui adanya program bantuan ini, diharapkan semua warga yang terdampak bisa merasa lebih ringan dalam menanggung dampak PPKM. Terutama bagi warga kelompok menengah ke bawah yang usahanya terhambat akibat adanya pembatasan.

Seperti para pedagang kecil, pekerja harian, pelaku seni, pelaku wisata, dan profesi lainnya. Namun bupati mengingatkan, bantuan ini hanya diberikan bagi warga yang belum tersentuh program bantuan dari pemerintah pusat.

''Warga yang sudah menerima bantuan regular, seperti PKH, Bantuan Sosial Tunai (BST) Pusat dan BST Dana Desa, tidak berhak mendapatkan bantuan Jaring Pengaman Sosial Banyumas,'' katanya.

Data pendaftar yang sudah masuk, nantinya diverifikasi oleh pihak berwenang. ''Verifikasi ini dilakukan karena bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Selain itu juga untuk menyisir warga yang sudah mendapat bantuan reguler, mengajukan bantuan lagi,'' ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement