REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Pelaksanaan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menyisir wilayah perkampungan sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, saat ini masih saja ditemui masyarakat yang melanggar peraturan. Patroli gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan relawan, malam ini menyisir wilayah Lebo, Sidodadi, Durung Bedug, Candi. "Mendapatkan warga yang nongkrong di kafe, warkop dan pengendara yang tak memakai masker," katanya di sela pelaksanaan operasi yustisi PPKM darurat di wilayah Sidoarjo, Kamis (8/7).
Ia mengatakan, dirinya sangat menyayangkan masih ada warga yang tidak mematuhi peraturan PPKM darurat. Bahkan petugas operasi yustisi kini patroli dengan sasaran wilayah perkampungan. "Sampai pukul 10 malam masih ada saja yang nongkrong di kafe dan warung kopi," ungkap Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Pada operasi yustisi kali ini, petugas mendapatkan 18 orang pelanggar ketentuan jam malam. Para pelanggar akan mengikuti sidang tipiring dengan denda Rp150.000.
Selain itu, beberapa pemilik kafe dan warkop juga dikenakan sanksi dengan denda ditentukan saat sidang. Mengenai masih kurangnya masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat dalam rangka upaya menekan laju pertambahan COVID-19, Kapolresta Sidoarjo berharap agar kepatuhan serta kesadaran masyarakat dapat meningkat.
Adanya upaya masif operasi yustisi adalah guna membangun kesadaran masyarakat, serta memberikan efek jera kepada pelanggar agar mematuhi peraturan yang ditentukan pemerintah.