REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berharap Kementerian Kesehatan mempermudah syarat pengajuan klaim biaya penanganan pasien Covid-19.
Direktur RSUD Wates Lies Indriyati mengatakan saat ini persyaratan klaim biaya penanganan pasien Covid-19 sangat banyak dan rumit. "Kalau biaya penanganan pasien terkonfirmasi Covid-19 mau dijamin, dan kami tidak akan merekayasa data pasien Covid-19. Kami berharap klaim dipermudah, sehingga kami bisa lancar semua, dan tidak menjadi beban kami yang harus melayani dan harus mengurus berkas klaim secara detail dan rumit," kata Lies.
Ia juga mengeluhkan penggunaan aplikasi pengajuan klaim Kementerian Kesehatan, E-claim. Menurut dia, proses pengunggahan dokumen dan pemasukan data di aplikasi itu lambat sedangkan waktu pengajuan klaim dibatasi 14 hari kerja.
"Yang mengunggah data klaim bersamaan dari selurun rumah sakit di Indonesia, sehingga membutuhkan waktu lama, sehingga kami berupaya mengunggah data lebih cepat, tidak bisa cepat," katanya.
"Kami berharap Kementerian Kesehatan juga memperbaharui aplikasi yang digunakan untuk klaim penanganan pasien Covid-19," ia menambahkan.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Wates Ananta Kogam Dwi Korawan mengatakan bahwa pada tahun 2021 rumah sakit menyampaikan pengajuan awal klaim ke Kementerian Kesehatan senilai Rp 12,2 miliar.
BPJS Kesehatan, ia melanjutkan, menilai klaim biaya yang layak Rp 6,5 miliar dan yang masih bermasalah Rp 2,4 miliar. "Kami sudah memberikan pelayanan terbaik, namun klaim ke Kementerian Kesehatan dan BPJS cukup sulit," katanya.