Senin 12 Jul 2021 15:55 WIB

Empat Warga Purbalingga Pesta Sabu Saat PPKM Darurat

Narkotika jenis sabu yang digunakan untuk pesta, merupakan sabu milik MA.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Empat Warga Purbalingga Pesta Sabu Saat PPKM Darurat (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Empat Warga Purbalingga Pesta Sabu Saat PPKM Darurat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Di tengah kondisi pandemi Covid 19, empat orang ini malah asyik menggelar pesta. Bulan pesta biasa, tapi pesta dengan menggunakan narkotika jenis sabu. Adanya  pesta sabu, terungkap setelah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga menggerebek aksi mereka.

''Pesta sabu ini berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Desa Bojanegara Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga. Ada empat orang yang kami tangkap,'' Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Muhammad Muanam, Senin (12/7).

Keempat orang yang ditangkap terdiri dari MA (26), JAS (33), RS (44) dan EF (22). Seluruh tersangka yang ditangkap, bukan penduduk asli desa setempat. MA (26) yang bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam dan JAS (33) yang berprofesi pedagang, merupakan  warga Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah Kabupaten PurbaIingga. Sedangkan RS (44), merupakan warga Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas dan EF (22) warga Desa Cilampeni Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dua unit bong atau alat penghisap sabu, plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca dan korek api. ''Kami juga menyita sisa sabu yang belum digunakan sebanyak 0,53 gram,'' jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan pada para tersangka, narkotika jenis sabu yang digunakan untuk pesta, merupakan sabu milik MA. Sabu tersebut dibeli dengan cara transfer ke nomor rekening seseorang yang tidak dikenal, kemudian sabu dikirim di satu lokasi yang telah disepakati.

Terkait kasus kasus tersebut, AKP Anam menyatakan akan menjerat para tersangka dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ''Dengan UU tersebut, mereka diancam dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,'' jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement